linimassa.id – Insiden peluru nyasar yang melukai suami-istri di Kabupaten Tangerang berbuntut panjang. Kini, anggota Polresta Tangerang yang lakukan penembakan itu diperiksa dan senjata apinya ditarik.
Diketahui, insiden peluru nyasar atau rekoset itu terjadi di Jalan Raya Serang, KM 22, Desa Cibadak, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang, Selasa (4/7/2023). Korbannya merupakan suami-istri ES dan M.
Kapolresta Tangerang Kombes Pol Sigit Dany Setiyono mengatakan, peritsiwa itu jadi atensi baginya. Yakni dengan menarik senpi dan anggotanya diperiksa oleh Propam Polresta Tangerang Polda Banten.
“Senpi yang digunakan sudah ditarik dan anggota yang bersangkutan dalam pemeriksaan Propam,” jelas Sigit, Minggu (9/7/2023).
Sigit menegaskan, bahwa dirinya akan memberikan tindakan tegas terhadap oknum anggota tersebut, apabila dalam ditemukan unsur kelalaian atau indikasi pelanggaran.
“Jika memang ditemukan kelalaian atau pelanggaran dalam pemeriksaan propam. Maka, tentunya akan diberikan tindakan tegas, ” tekannya.
Soal korban, Sigit mengaku, tetap memberi perhatian dan bertanggungjawab atas proses pengobatannya di RSUD Balaraja.
“Kami sudah beberapa kali menjenguk dan sudah meminta maaf kepada korban. Dan Alhamdulillah korban berkenan memaafkan,” ucap Sigit.