SERANG, LINIMASSA.ID – Anggota Brimob Polda Banten hanya ditahan 30 hari usai ditetapkan menjadi tersangka atas kasus penganiayaan humas Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) di PT Genesis Regeneration Smelting (GRS).
Penganiayaan di PT GRS di Desa Cemplang, Kecamatan Jawilan, Kabupaten Serang pada 21 Agustus 2025 lalu itu, juga dialami oleh wartawan yang meliput kegiatan sidak penyegelan pabrik tersebut.
Anggota Brimob Polda Banten yang ditahan hanya 30 hari tersebut yakni Briptu TG, anggota Satuan Brimob Daerah (Satbrimobda) Banten.
Kabid Humas Polda Banten, Kombes Pol Didik Hariyanto mengatakan, putusan kode etik tersebut telah dibacakan pada Selasa 9 September 2025 di Mapolda Banten.
Selain dihukum penundaan naik pangkat selama satu tahun, anggota Brimob Polda Banten Briptu TG juga dihukum penundaan ikut pendidikan selama satu tahun. “Yang bersangkutan juga dipatsus selama 30 hari,” ujarnya, Kamis 11 September 2025.
Didik mengatakan, dalam kasus tersebut, rekan Briptu TG yakni Bripda TR lolos dari sanksi kode etik. Anggota Brimob tersebut pada saat kejadian tidak ikut melakukan pemukulan. “Dia memisahkan,” ujarnya.
Anggota Brimob Polda Banten dan 5 Pelaku Lainnya

Kapolres Serang, AKBP Condro Sasongko mengatakan, selain anggota Brimob Polda Banten Briptu TG, terdapat lima orang pelaku yang diamankan.
Kelimanya bahkan, telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan atas kasus pengeroyokan terhadap wartawan di PT Genesis Regeneration Smelting (GRS) di Desa Cemplang, Kecamatan Jawilan, Kabupaten Serang, pada Kamis (21/8).
Kelima tersangka tersebut berinisial KA alias Kipli (31), BM alias Bongkol (25), AR (32), SI alias Ipoy (32) dan AJ alias Mika (39). Tersangka KA alias Kipli merupakan oknum ormas sekaligus satpam bersama BM alias Bongkol. Sedangkan tiga pelaku lainnya karyawan PT GRS.
Kapolres menjelaskan, sebelum kejadian pengeroyokan oleh anggota Brimob Polda Banten dan oknum ormas serta keamanan pabrik tersebut, pihak KLH/BPLH pada Selasa 25 Februari 2025 telah melakukan penindakan dengan menghentikan operasi pabrik PT GRS.
Diduga, pabrik pengelolaan timah tersebut mencemari lingkungan. “Karena perusahaan ini diduga melakukan pencemaran,” katanya.
Kendati telah dilakukan penindakan, pabrik itu diduga kembali beroperasi. Pihak KLH/BPLH yang dipimpin Deputi Gakkum Irjen Pol Rizal Irawan mendatangi lokasi untuk melakukan penutupan. “Mereka melakukan penutupan (Kementerian Lingkungan Hidup-red), supaya tidak beroperasi,” ujar pria asal Trenggalek, Jawa Timur ini.
Setelah melakukan sidak tersebut, kejadian tidak kekerasan tersebut terjadi. Para tersangka, termasuk anggota Brimob Polda Banten mengeroyok wartawan, sedangkan Briptu TG menganiaya staf Humas KLH/BPLH. Mereka melakukan tindak kekerasan usai Irjen Pol Rizal Irawan meninggalkan lokasi.



