TANGERANG, LINIMASSA.ID – Gubernur Banten Andra Soni resmi perpanjang penghapusan denda pajak kendaraan bermotor atau (PKB).
Informasi penting ini disampaikan Andra saat meninjau pelayanan Samsat Ciputat, Kamis 26 Juni 2025.
Kebijakan perpanjang penghapusan denda pajak kendaraan bermotor ini diperpanjang hingga 31 Oktober 2025.
Diketahui sebelumnya, kebijakan ini mulai diberlakukan sejak pertengahan Mei dan seharusnya akan berakhir pada 30 Juni 2025.
“Setelah kami melakukan kajian terkait rencana perpanjang penghapusan denda pajak kendaraan bermotor, maka kami memperpanjang masa pemutihan untuk tunggakan dan denda di bawah tahun 2025,” kata Andra.
Diungkapkan Andra, kebijakan ini mempertimbangkan dengan melihat di tengah kondisi perekonomian saat ini sedang diuji, tetapi antusiasme masyarakat tinggi dalam membayar pajak, maka keputusan perpanjang penghapusan denda pajak kendaraan pun diambil.
Andra Perpanjang Penghapusan Denda Pajak

Terkait diresmikannya kebijakan perpanjang penghapusan denda pajak kendaraan bermotor, Andra mengingatkan agar masyarakat segera dan langsung
memanfaatkan kebijakan tersebut.
“Jangan menunggu samai waktunya habis lagi,” tutur Andra. Kebijakan itu dituangkan Andra dalam Keputusan Gubernur Banten Nomor 286 Tahun 2025.
Sementara itu, salah satu warga Cilegon Iwan Lesmana menyambut baik kebijakan perpanjang penghapusan denda pajak kendaraan oleh Gubernur Banten Andra Soni.
“Seneng banget, soalnya saya belum sempat ngurusnya ke Samsat karena pernah sekali datang tapi antriannya parah, jadi milih pulang,” katanya.
Dengan adanya perpanjang penghapusan denda pajak ini, Iwan mengaku bakal segera mengurus dan membayar pajak ke Kantor Samsat di Cilegon agar kendaraan miliknya bisa ganti kaleng baru.
“Ya enggak mau dinanti-nanti lagi, pasti bakal saya sempatkan buat ke Samsat,” pungkasnya.