SERANG, LINIMASSA.ID – Anggota DPRD Banten dari fraksi PPP-PSI Musa Weliansyah resmi melaporkan mantan Penjabat (Pj) Gubernur Banten Al Muktabar ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) soal masalah usulan alih fungsi hutan lindung di kawasan Pantai Indah Kapuk atau PIK 2, Kabupaten Tangerang.
Laporan itu disampaikan oleh Musa melalui perwakilannya yakni Balad Musa Weliansyah (BMW) pada Senin 10 Februari 2025. Laporan Musa ini diterima sebagai laporan atau pengaduan yang mengatasnamakan instansi atau lembaga pengirim DPRD Banten.
Perwakilan BMW, Ratu Nisa mengatakan, laporan soal Al Muktabar ini telah diterima oleh KPK dengan bukti tanda terima yang dicap langsung oleh petugas KPK.
“Hari ini kami perwakilan dari bapak Musa Weliansyah, anggota DPRD Banten memberikan atau melaporkan pengaduan perihal perubahan fungsi hutan lindung yang diajukan oleh Pj Gubernur Banten Al Muktabar,” kata Nisa.
Pada laporan itu, pihaknya melampirkan sedikitnya 27 dokumen yang menjadi bukti pendukung atas dugaan keterlibatan Al Muktabar dalam perubahan fungsi hutan lindung di kawasan PIK 2 Tangerang.
“Kami melampirkan 27 bukti dalam pelaporan mantan Pj Gubernur Banten Al Muktabar dan Mantan Bupati Tangerang terkait dengan persoalan perubahan fungsi hutan di PIK 2 yang kini sudah jadi sorotan nasional,” pungkasnya.
Al Muktabar Dilaporkan ke KPK
![Al Muktabar Dilaporkan ke KPK Soal Perubahan Fungsi Hutan Lindung di PIK 2 2 Al Muktabar](https://linimassa.id/wp-content/uploads/2025/02/lahan-lindung.webp)
Ini Alasan Perhutani Tidak Beri Rekomendasi Perubahan Fungsi Hutan Lindung di PSN PIK 2
Perum Perhutani Banten menaggapi perihal ramainya usulan perubahan fungsi hutan lindung di kawasan Proyek Strategis Nasional (PSN) Pantai Indah Kapuk (PIK) 2, Kabupaten Tangerang yang diajukan oleh mantan Pj Gubernur Banten Al Muktabar.
Perhutani mengaku tidak memberikan rekomendasi atas usulan dari Al Muktabar untuk mengubah fungsi hutan lindung sebanyak 1.600 hektar menjadi kawasan hutan produktif.
Hal itu diungkapkan oleh Kepala Sub Seksi Hukum Kepatuhan dan Komunikasi Perusahaan pada Perum Perhutani Banten Adang Mulyana. Katanya, keputusan ini didapati hasil dari kajian yang pihaknya lakukan saat mendapatkan tembusan usulan itu.
“Berdasarkan hasil kajian, kami memberikan rekomendasi untuk tidak merekomendasikan perubahan fungsi hutan lindung seperti yang ada pada usulan itu,” kata Adang, Senin 10 Februari 2025.
Adang mengungkapkan alasan mengapa pihaknya menyampaikan rekomendasi itu, yakni hutan lindung yang diusulkan perubahan fungsi oleh Al Muktabar merupakan kawasan hutan lindung payau.
Dimana, pihaknya khawatir jika perubahan fungsi hutan lindung payau yang merupakan kawasan hutan yang dilindungi oleh pemerintah karena memiliki fungsi ekologis yang sangat penting, terutama dalam menjaga keseimbangan ekosistem dan melindungi sumber daya alam.
Hutan Lindung Payau biasanya terletak di daerah pesisir atau pantai, dan memiliki karakteristik yang unik karena dipengaruhi oleh air laut dan pasang surut.
Hutan ini memiliki beberapa fungsi seperti Fungsi Hutan Lindung Payau melindungi pantai dari erosi hingga mengatur kualitas air. Perhutani khawatir perubahan fungsi hutan lindung ini dapat berdampak pada kerusakan dan kelestarian lingkungan.
“Pada dasarnya hutan lindung payau ini sangat susah, karena posisinya yang bukan di daratan. Makanya berdasarkan hasil pertimbangan, kami tidak memberikan rekomendasi perubahan fungsi itu,” pungkasnya.