linimassa.id – Belum lama ini foto para siswi berfoto dengan airsoft gun viral. Pihak sekolah mengklairifkasi itu hanyalah sebuah ekskul. Dan akhirnya ekskul ini diganti ekskul lain.
Jadi, ini adalah sebuah olahraga atau permainan yang menyimulasikan kegiatan militer atau kepolisian, yang menggunakan replika senjata api yang disebut airsoft gun.
Permainan airsoft awalnya dimulai di Jepang pada tahun 1970-an, yang mana kepemilikan senjata api sangat sulit atau tidak mungkin untuk didapatkan karena ketatnya peraturan, kemudian para pencinta senjata api lalu mencari alternatif yang legal untuk melakukan hobi mereka.
Dan sekarang kegiatan airsoft paling populer di Jepang, Tiongkok, Hong Kong, Taiwan, Macau, Korea Selatan, dan juga menyebar ke Filipina dan Indonesia.
Permainan airsoft juga sudah mulai populer di Amerika Utara dan Eropa, khususnya di Amerika Serikat, Kanada, Inggris, Jerman, Austria, Swiss, Prancis, Spanyol, Polandia, Portugal, Swedia, Finlandia, Norwegia, Italia, Belgia (yang didatangi pemain dari Belanda karena di negara mereka airsoft ilegal), Denmark, dan Chili, dan semakin menyebar didukung dengan komunitas Internet yang aktif.
Airsoftgun/airsoft gun diciptakan untuk memenuhi hasrat pecinta senjata api (positif) untuk mengalami pengalaman menembakkan senjata yang relatif aman untuk pengguna individu dan pengaplikasian strategi pertempuran dalam permainan perang-perangan/skirmish (war game) jika dalam suatu komunitas.
Setiap komunitas yang baik dan bertanggung jawab selalu memiliki kode etik tersendiri, tetapi memiliki kesamaan prinsip demi keamanan dan kelangsungan hobi ini sendiri.
Hobi ini termasuk hobi unik yang berbeda dengan hobi-hobi lainnya. Karena menggunakan alat permainan dan aksesoris lainnya yang merupakan replika dari senjata sebenarnya.
Jika tidak bijak dalam memperlakukannya akan dapat merugikan orang lain dan pelaku hobi ini sendiri.
Jika ada seseorang atau sekelompok orang yang tidak mematuhi kode etik penggunaan airsoft, mereka layak untuk tidak dianggap atau dikucilkan dari lingkup dunia hobi airsoft nasional maupun internasional.
Airsoft gun dikatakan dalam Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pengawasan dan Pengendalian Senjata Api Untuk Kepentingan Olahraga (“Perkapolri 8/2012”) adalah benda yang bentuk, sistem kerja dan/atau fungsinya menyerupai senjata api yang terbuat dari bahan plastik dan/atau campuran yang dapat melontarkan Ball Bullet (BB) [Pasal 1 angka 25 Perkapolri 8/2012].
Hukum negara di Indonesia mengacu kepada Undang – Undang Dasar dan Hukum acara pidana sebagaimana yang diketahui bersifat mengikat dengan ancaman hukuman dan denda yang jelas jika dilanggar.
Airsoftgun hanyalah mainan dan bukanlah alat beladiri serta tidak dapat melontarkan proyektil dari hasil pembakaran bahan kimia seperti halnya senjata api dan amunisinya sebagaimana yang termaktub pada definisi senjata api menurut Undang – Undang Darurat no.12 tahun 1951 (pasal 1 ayat 1,2, dan 3), Undang-undang RI no.8 tahun 1948 (bagian I, pasal 1 sesi a, b, c dan d), Peraturan Menteri Pertahanan RI No.7 th.2010 (pasal 1 ayat 1 dan 2) serta definisi senjata api menurut kamus besar bahasa Indonesia.
Maka airsoftgun TIDAK bisa dikategorikan sebagai senjata api dan tidak bisa diperlakukan sebagai senjata (api). Namun penyalahgunaan mainan ini di luar fungsi kegunaan nya akan tetap bisa dikenakan pasal pidana yang berlaku di Indonesia.
Mainan airsoft atau airsoft gun, memiliki bentuk luar yang merupakan replika dari senjata api . Airsoft gun berskala 1:1 dengan senjata asli, tetapi sistem kerja airsoft gun tidak sama dengan senjata api.
Airsoft Guns dibagi menjadi tiga jenis utama berdasarkan tenaga penggeraknya: spring (berpenggerak pegas), elektrik, dan gas.
Pada jenis spring, peluru ditembakan oleh per, dan harus dikokang setiap sebelum menembak. Pada jenis elektrik, mainan menggunakan motor / dinamo elektrik yang dijalankan dengan tenaga baterai yang menggerakkan pinion.
Lalu pinion tersebut menggerakan gearset yang menggerakkan piston sehinga per tertarik. Lalu ketika telah sampai di ujung gigi piston, per akan mendorong piston sehingga akan menyebabkan tekaan angin yang mendorong peluru.
Dan pada jenis gas, mainan dioperasikan dengan menggunakan gas tekanan tinggi, yang biasanya berupa campuran propana dan polysiloxane biasanya disebut green gas dan ada juga green gas yang berkekuatan lebih tinggi daripada green gas atau setara dengan CO2.
Di dunia airsoft, sangat tabu untuk menyebut airsoft dengan sebutan “senjata”.
Meski hanya berstatus sebagai senjata mainan, kepemilikan dari airsoft gun tidak bisa sembarangan.
Untuk memiliki airsoft gun, ada peraturan yang harus dipatuhi. Hal ini dimaksudkan untuk mengawasi dan mengontrol penggunaan, penerbitan izin, pengawasan, dan pengendalian senjata api untuk olahraga oleh kepolisian.
Tujuan lain yakni untuk mewujudkan tertib administrasi, pengawasan, pengendalian kepemilikan, dan penggunaan senjata api atau airsoft gun untuk olahraga.
Sesuai peraturan tersebut yang termasuk senjata untuk keperluan olahraga menurut jenisnya adalah senjata api, pistol angin, senapan angin (air rifle), dan airsoft gun yang digunakan untuk kegiatan turnamen dan olahraga serta bersifatnya tidak otomatis penuh (full automatic). (Hilal)