linimassa.idlinimassa.id
  • News
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Khazanah
  • Berita Video
Reading: Adzan Memakai Pengeras Suara Dibolehkan Kok, Ini Alasannya
linimassa.idlinimassa.id
  • News
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Khazanah
  • Berita Video
Cari di sini
  • News
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Khazanah
  • Berita Video
Punya akun? Sign In
Follow US
  • Disclaimer
  • Privacy
  • Redaksi
  • Info Iklan
© 2023 linimassa.id. Designed by dezainin.com
linimassa.id > Indeks > Khazanah > Adzan Memakai Pengeras Suara Dibolehkan Kok, Ini Alasannya
Khazanah

Adzan Memakai Pengeras Suara Dibolehkan Kok, Ini Alasannya

Hilal Ahmad 26 September 2023
Share
waktu baca 5 menit
Adzan menggunakan pengeras suara diperbolehkan.
Adzan menggunakan pengeras suara diperbolehkan.
SHARE

linimassa.id – Siapa bilang tidak diperbolehkan adzan menggunakan pengeras suara? Simak yuk alasannya.

Adzan dengan menggunakan pengeras suara diperbolehkan karena pengeras suara ini sebagai sarana untuk menyampaikan adzan kepada orang-orang yang mendengarkan.

Sarana dihukumi (sesuai) dengan maksudnya. Mengeraskan suara adzan dan menyampaikan kepada orang-orang adalah perkara yang diinginkan dan dimaksudkan. Sarana dihukumi (sesuai) dengan maksudnya.

Mengeraskan suara adzan dan menyampaikan kepada orang-orang adalah perkara yang diinginkan dan dimaksudkan. Jikalau sarana menuju ke maksud ini maka hal itu diinginkan juga.

Sebagaimana menggunaan persenjataan modern dan perhatian terhadapanya termasuk dalam firman Allah (وَأَعِدُّواْ لَهُم مَّا ٱسْتَطَعْتُم مِّن قُوَّةٍۢ )“Dan siapkanlah untuk menghadapi mereka kekuatan apa saja yang kamu sanggupi”.

Dan menggunkanan pertahanan dari persenjataan yang mematikan termasuk dalam firman Allah (خُذُوا حِذْرَكُمْ)“Dan ambillah kehati-hatian untuk kamu semua”.

Kemampuan transportasi laut, darat dan udara termasuk dalam firman Allah (وَلِلّٰهِ عَلَى النَّاسِ حِجُّ الْبَيْتِ مَنِ اسْتَطَاعَ اِلَيْهِ سَبِيْلًا)“Mengerjakan haji adalah kewajiban manusia terhadap Allah, yaitu (bagi) orang yang sanggup mengadakan perjalanan ke Baitullah”.

Kesemuanya itu dan yang lainnya termasuk dalam perintah mengambil semua sarana kekuatan dan jihad. Begitu juga menyampaikan suara-suara dan tulisan-tulisan pendek yang bermanfaat ke tempat jauh dengan fax, telpon dan lainnya (termasuk) di dalam perintah Allah dan Rasul-Nya (untuk) menyampaikan kebenaran kepada makhluk.

Karena menyampaikan kebenaran dan perkataan yang bermanfaat dengan berbagai sarana salah satu diantara nikmat-nikmat Allah.

Dan peningkatan produksi dan inovasi untuk mendapatkan kemaslahatan agama dan dunia termasuk jihad fi sabilillah. Selesai

- Advertisement -
Ad imageAd image

dari khutbah Syekh Ibnu Sa’dy ketika meletakkan pengeras suara di masjid dan diingkari sebagian orang [Majmu’ah Muallafat Ibnu Sa’dy 6/51].

Begitu juga menggunakan internet untuk menyampaikan ilmu yang bermanfaat dan berdakwah kepada orang menuju ke agama Islam. (hal ini) termasuk perkara yang sangat bermanfaat sekali yang mana dapat merealisasikan arti syareat nan agung. Kami berharap kepada Allah semoga membantu kamu dalam ketaatan-Nya dan shalawat (kita haturkan) kepada nabi kita Muhammad.

 

Hoax

Beberapa waktu lalu, beredar postingan atau berita di media sosial yang menjelaskan tentang “Menag : mulai sekarang adzan & ceramah dilarang menggunakan toa, yang melanggar bisa dihukum pidana!”

Kementerian Agama RI menerbitkan suara edaran mengatur penggunaan pelatang suara masjid, setelah vonis penjara bagi Meiliana yang dianggap menistakan agama karena memprotes kebisingan adzan menjadi polemik.

Faktanya setelah ditelusuri berita tersebut adalah salah alias hoax, berdasarkan semua bukti yang ada pernyataan ini tidak akurat.

Isi berita itu ternyata berbeda dengan judul yang tertera. Di dalam berita, tidak ada keterangan bahwa Menteri Agama RI melarang penggunaan toa atau pengeras suara untuk adzan dan ceramah.

Isi berita sebenarnya adalah Kementerian Agama RI menerbitkan surat edaran untuk mengatur penggunaan pelantang suara masjid. Dalam surat edaran B.3940/DJ.III/Hk. 00.7/08/2018 itu memerintahkan semua masjid mempunyai dua pelantang suara. Satu pelantang suara di menara atau luar masjid, sedangkan satu lagi berada di dalam.

Pelantang suara di menara luar, hanya digunakan untuk adzan sebagai penanda waktu shalat. Tidak boleh untuk menyiarkan doa atau zikir.

Sementara untuk pelantang suara dalam, digunakan untuk doa. Namun syaratnya, doa tidak boleh meninggikan suara. Dalam himbauan itu juga diminta kepada pengurus masjid mengutamakan suara merdu dan fasih saat menggunakan mikrofon.

Menag RI memang benar mengeluarkan surat edaran itu pada 24 Agustus 2018 yang ditujukan kepada lima pihak. Di antaranya untuk kepala kantor Kementerian Agama, kepala KUA dan penyuluh agama Islam se-Indonesia.

Surat itu berisikan agar pihak-pihak tersebut mensosialisasikan penggunaan toa yang sebenarnya telah diatur sejak lama melalui Instruksi Ditjen Bimbingan Masyarakat (Bimas) Islam dalam Keputusan Nomor: Kep\/D\/101\/1978 tentang Tuntunan Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Mushola. Jadi Munculnya surat edaran Menag RI itu tak lama setelah kasus pidana yang menimpa Meiliana yang dianggap menistakan agama karena memprotes volume suara adzan.

Nah sudah paham bukan? (Hilal)

Share This Article
Facebook X Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link Print
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image
16 Agustus 2025
Ad imageAd image

Terkini

WhatsApp Image 2025 08 25 at 18.28.11 1 e1756212015761
Jawab Keluhan Warga Kampung Kandang Sapi Lor, Pemkot Tangsel: Itu Aset Milik Pengembang
Pemerintahan
Inspektorat Kota Tangsel
Kepala Inspektorat Kota Tangsel Akui Makan Durian Musang King di Lokasi Audit: Saya Traktir BPKP
News
Pengangguran di Kabupaten Serang
Pengangguran di Kabupaten Serang Capai 9,18 Persen
News
Hendry ch Bangun
Hendry Ch Bangun Kantongi 21 Dukungan Jadi Ketua PWI Pusat 2025-2030
News
Pengeroyokan wartawan dan staf KLH
5 Tersangka Pengeroyokan Wartawan dan Staf KLH Ditangkap Polres Serang
News
linimassa.idlinimassa.id
Follow US
© 2023 linimassa.id. Designed by dezainin.com
  • Disclaimer
  • Privacy
  • Redaksi
  • Info Iklan
logo-linimassaid
Selamat datang kembali!

Login ke akunmu

Username or Email Address
Password

Lost your password?