linimassa.id – Siapa bilang tidak diperbolehkan adzan menggunakan pengeras suara? Simak yuk alasannya.
Adzan dengan menggunakan pengeras suara diperbolehkan karena pengeras suara ini sebagai sarana untuk menyampaikan adzan kepada orang-orang yang mendengarkan.
Sarana dihukumi (sesuai) dengan maksudnya. Mengeraskan suara adzan dan menyampaikan kepada orang-orang adalah perkara yang diinginkan dan dimaksudkan. Sarana dihukumi (sesuai) dengan maksudnya.
Mengeraskan suara adzan dan menyampaikan kepada orang-orang adalah perkara yang diinginkan dan dimaksudkan. Jikalau sarana menuju ke maksud ini maka hal itu diinginkan juga.
Sebagaimana menggunaan persenjataan modern dan perhatian terhadapanya termasuk dalam firman Allah (وَأَعِدُّواْ لَهُم مَّا ٱسْتَطَعْتُم مِّن قُوَّةٍۢ )“Dan siapkanlah untuk menghadapi mereka kekuatan apa saja yang kamu sanggupi”.
Dan menggunkanan pertahanan dari persenjataan yang mematikan termasuk dalam firman Allah (خُذُوا حِذْرَكُمْ)“Dan ambillah kehati-hatian untuk kamu semua”.
Kemampuan transportasi laut, darat dan udara termasuk dalam firman Allah (وَلِلّٰهِ عَلَى النَّاسِ حِجُّ الْبَيْتِ مَنِ اسْتَطَاعَ اِلَيْهِ سَبِيْلًا)“Mengerjakan haji adalah kewajiban manusia terhadap Allah, yaitu (bagi) orang yang sanggup mengadakan perjalanan ke Baitullah”.
Kesemuanya itu dan yang lainnya termasuk dalam perintah mengambil semua sarana kekuatan dan jihad. Begitu juga menyampaikan suara-suara dan tulisan-tulisan pendek yang bermanfaat ke tempat jauh dengan fax, telpon dan lainnya (termasuk) di dalam perintah Allah dan Rasul-Nya (untuk) menyampaikan kebenaran kepada makhluk.
Karena menyampaikan kebenaran dan perkataan yang bermanfaat dengan berbagai sarana salah satu diantara nikmat-nikmat Allah.
Dan peningkatan produksi dan inovasi untuk mendapatkan kemaslahatan agama dan dunia termasuk jihad fi sabilillah. Selesai
dari khutbah Syekh Ibnu Sa’dy ketika meletakkan pengeras suara di masjid dan diingkari sebagian orang [Majmu’ah Muallafat Ibnu Sa’dy 6/51].
Begitu juga menggunakan internet untuk menyampaikan ilmu yang bermanfaat dan berdakwah kepada orang menuju ke agama Islam. (hal ini) termasuk perkara yang sangat bermanfaat sekali yang mana dapat merealisasikan arti syareat nan agung. Kami berharap kepada Allah semoga membantu kamu dalam ketaatan-Nya dan shalawat (kita haturkan) kepada nabi kita Muhammad.
Hoax
Beberapa waktu lalu, beredar postingan atau berita di media sosial yang menjelaskan tentang “Menag : mulai sekarang adzan & ceramah dilarang menggunakan toa, yang melanggar bisa dihukum pidana!”
Kementerian Agama RI menerbitkan suara edaran mengatur penggunaan pelatang suara masjid, setelah vonis penjara bagi Meiliana yang dianggap menistakan agama karena memprotes kebisingan adzan menjadi polemik.
Faktanya setelah ditelusuri berita tersebut adalah salah alias hoax, berdasarkan semua bukti yang ada pernyataan ini tidak akurat.
Isi berita itu ternyata berbeda dengan judul yang tertera. Di dalam berita, tidak ada keterangan bahwa Menteri Agama RI melarang penggunaan toa atau pengeras suara untuk adzan dan ceramah.
Isi berita sebenarnya adalah Kementerian Agama RI menerbitkan surat edaran untuk mengatur penggunaan pelantang suara masjid. Dalam surat edaran B.3940/DJ.III/Hk. 00.7/08/2018 itu memerintahkan semua masjid mempunyai dua pelantang suara. Satu pelantang suara di menara atau luar masjid, sedangkan satu lagi berada di dalam.
Pelantang suara di menara luar, hanya digunakan untuk adzan sebagai penanda waktu shalat. Tidak boleh untuk menyiarkan doa atau zikir.
Sementara untuk pelantang suara dalam, digunakan untuk doa. Namun syaratnya, doa tidak boleh meninggikan suara. Dalam himbauan itu juga diminta kepada pengurus masjid mengutamakan suara merdu dan fasih saat menggunakan mikrofon.
Menag RI memang benar mengeluarkan surat edaran itu pada 24 Agustus 2018 yang ditujukan kepada lima pihak. Di antaranya untuk kepala kantor Kementerian Agama, kepala KUA dan penyuluh agama Islam se-Indonesia.
Surat itu berisikan agar pihak-pihak tersebut mensosialisasikan penggunaan toa yang sebenarnya telah diatur sejak lama melalui Instruksi Ditjen Bimbingan Masyarakat (Bimas) Islam dalam Keputusan Nomor: Kep\/D\/101\/1978 tentang Tuntunan Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Mushola. Jadi Munculnya surat edaran Menag RI itu tak lama setelah kasus pidana yang menimpa Meiliana yang dianggap menistakan agama karena memprotes volume suara adzan.
Nah sudah paham bukan? (Hilal)