linimassa.idlinimassa.id
  • News
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Khazanah
  • Berita Video
Reading: Dianggap Mengganggu, Bus di Tangerang Dilarang Gunakan Klakson ‘Telolet’
linimassa.idlinimassa.id
  • News
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Khazanah
  • Berita Video
Cari di sini
  • News
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Khazanah
  • Berita Video
Punya akun? Sign In
Follow US
  • Disclaimer
  • Privacy
  • Redaksi
  • Info Iklan
© 2023 linimassa.id. Designed by dezainin.com
linimassa.id > Indeks > News > Dianggap Mengganggu, Bus di Tangerang Dilarang Gunakan Klakson ‘Telolet’
News

Dianggap Mengganggu, Bus di Tangerang Dilarang Gunakan Klakson ‘Telolet’

LinimassaNews
6 Agustus 2023
Share
waktu baca 2 menit
Ponsel bocah di Lebak dijambret
Ponsel bocah di Lebak dijambret saat bus telolet melintas. (Dok. merdeka.com)
SHARE

linimassa.id – Perhatian-perhatian! Klakson bus ‘Telolet’ dilarang digunakan di wilayah Kota Tangerang. Jika dilanggar, para penggunananya bakal ditilang.

Himbauan larangan penggunaan klakson ‘telolet’ itu dikeluarkan oleh Satuan Lalu Lintas Polres Metro Tangerang Kota bersama Dinas Perhubungan Kota Tangerang.

Kepala Dishub Kota Tangerang, Achmad Suhaely menuturkan, himbauan pelarangan penggunaan klakson “telolet” di Kota Tangerang ini merupakan tindak lanjut dari usulan Satlantas Polres Metro Tangerang Kota yang menilai fenomena demam telolet di masyarakat dapat membahayakan kesalamatan lalu lintas di Kota Tangerang. 

Saat ini, koordinasi mengenai himbauan pelarangan tersebut telah dilakukan bersama Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) untuk melakukan sosialisasi penertiban ke sejumlah Perusahaan Otobus (PO) di Terminal Poris Plawad, Kota Tangerang.

“Penggunaan klakson ‘telolet’ ini sudah dapat dikategorikan termasuk dalam mengganggu keamanan dan ketertiban,” katanya dikutip Minggu (6/8/2023).

Achmad menerangkan, pihaknya telah melakukan sosialisasi ke seluruh PO bus di Terminal Poris Plawad, Kota Tangerang, untuk melarang armadanya melakukan penggunaan klakson tersebut. 

Achmad menjelaskan, pelarangan penggunaan klakson ‘telolet’ ini dilakukan untuk menjamain ketertiban, keamanan, dan keselamatan lalu lintas di Kota Tangerang. 

Pasalnya, semenjak fenomena demam telolet ini terjadi, banyak masyarakat yang behenti atau berkumpul di ruas jalan hanya untuk menunggu suara klakson tersebut, seperti di Jalan Benteng Betawi, khususnya di bawah Jalan Tol Bandara Soekarno-Hatta. 

Hal ini tentunya dapat menimbulkan kepadatan, kemacetan, bahkan potensi menyebabkan kecelakaan lalu lintas di Kota Tangerang.

“Kami juga berharap, himbauan pelarangan penggunaan klakson telolet ini dapat ditaati semua pihak. Sehingga kemanan, ketertiban, dan kesalamatan dapat terjamin dan terwujud di Kota Tangerang,” ungkap Achmad.

- Advertisement -
Ad imageAd image

Selanjutnya, koordinasi bersama tersebut, nantinya akan menindak tegas bus atau kendaraan besar lainnya yang dtemukan tetap membunyikan klakson telolet tersebut. 

Terlebih, penggunaan klakson ‘telolet’ tersebut telah termasuk mengganggu keamanan dan ketertiban umum

Share This Article
Facebook X Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link Print
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image
Ad imageAd image
26 Mei 2026
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image

Terkini

Pria di Desa Kopo
Diasuh Sejak Kecil, Pria di Desa Kopo Diduga Gasak Uang Rp3 Miliar Milik Ibu Angkat
News
MBG di Banten
63 Dapur MBG di Banten Disuspend, Sebagian Berpotensi Dihentikan Permanen
News
MBG
DPRD Banten Usulkan Penghentian Sementara Program MBG Saat Libur Sekolah
News
Kabupaten Serang
Lahan Perhutani di Kabupaten Serang Disiapkan untuk Gerai KDMP
News
PHK
Dugaan PHK Sepihak, 6 Karyawan PT Semen Jakarta Tempuh Gugatan Hukum
News
linimassa.idlinimassa.id
Follow US
© 2023 linimassa.id. Designed by dezainin.com
  • Disclaimer
  • Privacy
  • Redaksi
  • Info Iklan
logo-linimassaid
Selamat datang kembali!

Login ke akunmu

Username or Email Address
Password

Lost your password?