linimassa.id – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Banten menemukan adanya masalah pembayaran sewa barang milik daerah kantor kas Bank BJB di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kabupaten Tangerang.
Soal temuan sewa kantor kas Bank BJB itu termuat dalam Laporan Hasil Pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Tangerang tahun 2022.
Dalam laporan itu terdapat kekurangan pendapatan sewa barang milik daerah yamg harus dibayarkan Bank BJB ke RSUD Kabupaten Tangerangsenilai Rp303 juta.
Kekurangan pendapatan sewa itu berasal dari pendapatan sewa ruangan untuk Kantor Kas Bank BJB periode 2019 sampai dengan 2022 sebesar Rp168.000.000. Nilai itu berasal dari biaya sewa ruangan Rp30 juta pertahun ditambah pemakaian listrik/telepon sebesar Rp12 juta pertahun kemudian dikalikan selama 4 tahun.
Selain itu, juga adanya pendapatan sewa lahan untuk ATM Bank BJB periode 2020 sampai dengan 2022 sebesar Rp135 juta yang merupakan akumulasi biaya sewa ruangan Rp30 juta per tahun ditambah biaya pemakaian listrik/telepon sebesar Rp24 juta yang kemudian dikali selama periode 2,5 tahun.
Perjanjian kerja sama sewa ruangan RSUD Kabupaten Tangerang dengan Bank BJB itu tertuang dalam surat perjanjian nomor 119/0177.1/TU-RSUT/2019 tanggal 17 Januari 2019 dengan jangka waktu 17 Januari 2019 sampai dengan 17 Januari 2023 atau selama 4 tahun.
Sementara perjanjian sewa lahan tertuang dalam surat perjanjian nomor 119/2449.1/TU-RSUT/2020 tanggal 5 Juni 2020 yang berlaku 5 Juni 2020 sampai dengan 5 Juni 2023.
Direktur RSUD Kabupaten Tangerang dr Reniati menjelaskan melalui surat balasan permohonan wawancara Redaksi Linimassa.id terkait temuan BPK Banten soal Bank BJB yang tak membayar sewa tersebut.
Reni menjelaskan, temuan BPK soal sewa barang milik daerah itu sudah dibayarkan oleh pihak Bank BJB cabang Tangerang.
“Kekurangan pembayaran sewa area untuk counter transaksi perbankan dan mesin ATM sudah di selesaikan oleh Bank BJB sesuai dengan tagihan dari rumah sakit,” katanya. Tetapi Reniati tak merinci waktu pembayaran sewa tersebut.
Reniati menerangkan, dasar perjanjian sewa barang milik daerah di RSUD Kabupaten Tangerang kepada Bank BJB itu mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) nomor 79 tahun 2018 tentang Badan Layanan Umum Pasal 51 huruf C dan Peraturan Bupati Tangerang nomor 82 tahun 2015 tentang Pedoman Pelaksanaan Kerjasama pada Badan Layanan Umum Daerah Kabupaten Tangerang.
Reni juga mengungkap, dasar penentu nila sewa barang milik daerah dengan Bank BJB itu ditetapkan sesuai dengan Peraturan Daerah Kabupaten Tangerang nomor 2 tahun 2016 tentang perubahan atas Peraturan Daerah nomor 5 tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha.
Hingga berita ini diterbitkan hingga saat ini Redaksi Linimassa.id masih menunggu konfirmasi dari pihak Bank BJB terkait temuan BPK tersebut.