linimassa.id – Astaga. Dua orang pimpinan pondok pesantren (Ponpes) di Kota Bogor diringkus polisi. Mereka ditetapkan tersangka pencabulan santriwati di ponpesnya.
Dua pimpinan ponpes di Kota Bogor yang ditetapkan tersangka telah berbuat cabul kepada santriwatinya berinisial MM (39) dan AM (44).
Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol Bisma Teguh Prakoso membenarkan soal status dua pimpinan ponpes di Kota Bogor itu telah dijadikan tersangka.
Menurutnya, penetapan tersangka dilakukan setelah alat bukti aksi pencabulan terpenuhi dan terbukti dilakukan terduga pelaku.
“Kita lakukan proses pemeriksaan sudah memenuhi unsur sebagai tersangka,” katanya dikuti dari tribunnewsbogor.com, Rabu (19/7/2023).
Bismo menerangkan, aksi bejat yang dilakukan oleh para pelaku mencabuli santriwatinya itu sudah dilakukan sejak Januari.
Para pelaku melancarkan aksinya dengan membujuk rayu para korban. Hingga saat ini, korban yang terdata oleh Polresta Bogor Kota ada 3 santriwati.