linimassa.id – Pemerintah Kabupaten Tangerang mengajukan dua rancangan peraturan daerah (Raperda) ke DPRD Kabupaten Tangerang dalam rapat paripurna, Tigaraksa, Kamis (13/7/23).
Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar mengatakan, dua raperda yang diajukan itu Raperda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah serta Raperda Perlindungan,Pemberdayaan Nelayan dan pembudidaya Ikan.
Zaki berharap 2 Raperda tersebut bisa segera dibahas dan nantinya dapat disahkan menjadi Perda Kabupaten Tangerang.
“Mudah-mudahan 2 Raperda dari Pemerintah Kabupaten Tangerang bisa segera dibahas dan bisa segera disahkan,” kata Zaki.
Zaki menerangkan, Raperda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah merupakan pembaharuan dari Perda sebelumnya dan juga merupakan penggabungan dari beberapa Perda yang dijadikan satu kesatuan.
“Ada beberapa Perda yang harus dijadikan satu karena sama semuanya, ngurusin pendapatan daerah baik itu melalui pajak maupun retribusi,” tandasnya.
Sementara soal Raperda Perlindungan, Pemberdayaan Nelayan dan Pembudidaya Ikan, diklaim dibutuhkan untuk memberikan perlindungan dan pemberdayaan kepada para nelayan dan pembudidaya ikan di Kabupaten Tangerang.
“Kenapa Raperda ini dirasa penting terutama untuk perlindungan, pemberdayaan nelayan dan pembudidaya ikan, karena garis pantai Kabupaten Tangerang kurang lebih sekitar 51 km. Tentunya banyak masyarakat yang berada di pinggir pantai yang bergantung penghidupannya terhadap hasil laut dan juga hasil perikanan,” jelasnya.