linimassa.idlinimassa.id
  • News
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Khazanah
  • Berita Video
Reading: Kejari Tangsel Ringkus Buron Terpidana Penipuan Investasi Kelapa Sawit Rp500 Juta
linimassa.idlinimassa.id
  • News
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Khazanah
  • Berita Video
Cari di sini
  • News
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Khazanah
  • Berita Video
Punya akun? Sign In
Follow US
  • Disclaimer
  • Privacy
  • Redaksi
  • Info Iklan
© 2023 linimassa.id. Designed by dezainin.com
linimassa.id > Indeks > News > Kejari Tangsel Ringkus Buron Terpidana Penipuan Investasi Kelapa Sawit Rp500 Juta
News

Kejari Tangsel Ringkus Buron Terpidana Penipuan Investasi Kelapa Sawit Rp500 Juta

LinimassaNews 4 Juli 2023
Share
waktu baca 2 menit
IMG 4562
Seksie Pidana Umum Kejari Tangsel meringkus terpidana penipuan investasi kelapa sawit Enrico Donato Hutapea, Selasa (4/7/2023).
SHARE

linimassa.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tangerang Selatan (Tangsel) meringkus terpidana kasus penipuan investasi kelapa sawit atas  nama Enrico Donato Hutape (54), Selasa (4/7/2023).

Enrico diringkus oleh tim Seksie Pidana Umum Kejari Tangsel di kediamannya di Perumahan Cluster Castila di BSD Rawa Mekar Jaya, Serpong, Kota Tangerang Selatan setelah buron sejak adanya surat putusan perkara Mahkamah Agung pada Februari 2022.

Kasie Intel Kejari Tangsel Hasbullah mengatakan, terpidana Enrico melakukan penipuan berkedok investasi terhadap Budi Sukamto pada 2017 lalu.

Kasusnya kemudian sudah terdapat putusan Pengadilan Negeri Tangerang dan Kejaksaan Tinggi Banten sejak 2021.

Hasbullah menyebut, pihaknya melakukan penjemputan paksa lantaran terpidana Enrico tak kooperatif setelah dilayangkan 3 kali surat pemanggilan.

“Upaya penangkapan dilakukan karena tim jaksa eksekutor sudah melakukan pemanggilan patut 3 kali, namun terpidana tidak kooperatif,” kata Hasbullah di kantornya Jalan Promoter No. 2, Lengkong Gudang, Timur, Serpong, Selasa (47/2023).

d10bb73e 930c 4af4 8659 4bc95046af71

Hasbullah menerangkan, sejak putusan Mahkamah Agung ditetapkan, terpidana Enrico berpindah-pindah tempat di luar kota untuk menghindari pidana.

“Tim kami telah melakukan pemantauan selama tahun. Dia berpindah-pindah dan hari ini kami lakukan penjemputan di wilayah perumahan BSD Serpong,” terang Hasbullah.

Hasbullah menyebut, Enrico telah melakukan penipuan investasi kelapa sawit dengan total kerugian hingga Rp500 juta.

- Advertisement -
Ad imageAd image

Usai diringkus, Enrico kini dieksekusi ke penjara di Lapas Pemuda Kelas II A Tangerang dan menjalani pidana 2 tahun penjara.

Share This Article
Facebook X Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link Print
Ad imageAd image
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image
Ad imageAd image
Ad imageAd image
Ad imageAd image
12 Maret 2026
Ad imageAd image
Ad imageAd image

Terkini

Pemkot Tangsel Kejari Kota tangsel
Pemkot dan Kejari Kota Tangsel Perkuat Pencegahan Penyimpangan Hukum Perdata
Pemerintahan
Wisudawan UIN Banten
Wisudawan UIN Banten yang Lulus 3,5 Tahun dan Sabet Predikat Terbaik
Pendidikan
Duta Pendidikan Bahasa Indonesia
Duta Pendidikan Bahasa Indonesia Untirta 2026 Resmi Dilantik
Pendidikan
Pasar Kranggot Cilegon
Pasar Kranggot Cilegon Bakal Dikelola Swasta Selama 20 Tahun
News
Pasar Badak Pandeglang
Pasar Badak Pandeglang Akan Disulap Jadi Modern
News
linimassa.idlinimassa.id
Follow US
© 2023 linimassa.id. Designed by dezainin.com
  • Disclaimer
  • Privacy
  • Redaksi
  • Info Iklan
logo-linimassaid
Selamat datang kembali!

Login ke akunmu

Username or Email Address
Password

Lost your password?