linimassa.idlinimassa.id
  • News
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Khazanah
  • Berita Video
Reading: Tilep Uang Majikan, ART Bebas dari Jerat Hukum Usai RJ di Kejari Tangsel
linimassa.idlinimassa.id
  • News
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Khazanah
  • Berita Video
Cari di sini
  • News
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Khazanah
  • Berita Video
Punya akun? Sign In
Follow US
  • Disclaimer
  • Privacy
  • Redaksi
  • Info Iklan
© 2023 linimassa.id. Designed by dezainin.com
linimassa.id > Indeks > News > Tilep Uang Majikan, ART Bebas dari Jerat Hukum Usai RJ di Kejari Tangsel
News

Tilep Uang Majikan, ART Bebas dari Jerat Hukum Usai RJ di Kejari Tangsel

LinimassaNews 26 Juni 2023
Share
waktu baca 2 menit
IMG 4277
SHARE

linimassa.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tangerang Selatan (Tangsel) melakukan restorative justice terhadap dua pelaku kasus pencurian uang dan sepeda motor.

Kepala Kejari Tangsel Silpia Rosalina mengatakan, pelaku pertama yang bebas dengan restorative justice adalah Sarjan yang melakukan pencurian motor di Pondok Aren pada 11 April 2023 sekira pukul 09.00 WIB.

Saat itu, Sarjan ke Pondok Aren untuk melakukan penggalangan dana pembangunan Masjid Nurul Falah.

Tetapi, saat melintas Kos Kostawira di Jalan Beruang Raya No. 10 RT 001/005 Pondok Karya, Pondok Aren, pelaku kemudian beraksi mencoba mencuri 1 motor yang terparkir di halaman kosan.

Aksinya gagal lantaran terpergok oleh warga. Sarjan yang diteriaki maling lalu panik dan kabur dengan meninggalkan sepeda motor curiannya. Nahasnya, Sarjan berhasil ditangkap oleh warga dan diserahkan ke Polsek Pondok Aren.

Sementara itu Silpia menyebut pelaku kedua yang bebas dengan restorative justice di Kejari Tangsel yakni bernama Natalia Mantei (35).

Natali yang merupakan asisten rumah tangga (ART) itu nekat menilep uang majikannya yang merupakan Asisten Pelatih Dewa United. Dia menilep uang majikannya hingga Rp100 juta sejak awal Januari 2023 lalu.

Kepala Kejari Tangsel Silpia Rosalina mengatakan, restorative justice itu dilakukan setelah para korban memberikan maaf kepada para pelaku tanpa ada permintaan pengembalian uang dan apapun.

“Alhamdulillah korban setuju  memaafkan tanpa syarat apapun juga,” kata Silpia.

Share This Article
Facebook X Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link Print
Ad imageAd image
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image
Ad imageAd image
Ad imageAd image
Ad imageAd image
12 Maret 2026
Ad imageAd image
Ad imageAd image

Terkini

Pemkot Tangsel Kejari Kota tangsel
Pemkot dan Kejari Kota Tangsel Perkuat Pencegahan Penyimpangan Hukum Perdata
Pemerintahan
Wisudawan UIN Banten
Wisudawan UIN Banten yang Lulus 3,5 Tahun dan Sabet Predikat Terbaik
Pendidikan
Duta Pendidikan Bahasa Indonesia
Duta Pendidikan Bahasa Indonesia Untirta 2026 Resmi Dilantik
Pendidikan
Pasar Kranggot Cilegon
Pasar Kranggot Cilegon Bakal Dikelola Swasta Selama 20 Tahun
News
Pasar Badak Pandeglang
Pasar Badak Pandeglang Akan Disulap Jadi Modern
News
linimassa.idlinimassa.id
Follow US
© 2023 linimassa.id. Designed by dezainin.com
  • Disclaimer
  • Privacy
  • Redaksi
  • Info Iklan
logo-linimassaid
Selamat datang kembali!

Login ke akunmu

Username or Email Address
Password

Lost your password?