linimassa.idlinimassa.id
  • News
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Khazanah
  • Berita Video
Reading: Tilep Uang Majikan, ART Bebas dari Jerat Hukum Usai RJ di Kejari Tangsel
linimassa.idlinimassa.id
  • News
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Khazanah
  • Berita Video
Cari di sini
  • News
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Khazanah
  • Berita Video
Punya akun? Sign In
Follow US
  • Disclaimer
  • Privacy
  • Redaksi
  • Info Iklan
© 2023 linimassa.id. Designed by dezainin.com
linimassa.id > Indeks > News > Tilep Uang Majikan, ART Bebas dari Jerat Hukum Usai RJ di Kejari Tangsel
News

Tilep Uang Majikan, ART Bebas dari Jerat Hukum Usai RJ di Kejari Tangsel

LinimassaNews
26 Juni 2023
Share
waktu baca 2 menit
IMG 4277
SHARE

linimassa.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tangerang Selatan (Tangsel) melakukan restorative justice terhadap dua pelaku kasus pencurian uang dan sepeda motor.

Kepala Kejari Tangsel Silpia Rosalina mengatakan, pelaku pertama yang bebas dengan restorative justice adalah Sarjan yang melakukan pencurian motor di Pondok Aren pada 11 April 2023 sekira pukul 09.00 WIB.

Saat itu, Sarjan ke Pondok Aren untuk melakukan penggalangan dana pembangunan Masjid Nurul Falah.

Tetapi, saat melintas Kos Kostawira di Jalan Beruang Raya No. 10 RT 001/005 Pondok Karya, Pondok Aren, pelaku kemudian beraksi mencoba mencuri 1 motor yang terparkir di halaman kosan.

Aksinya gagal lantaran terpergok oleh warga. Sarjan yang diteriaki maling lalu panik dan kabur dengan meninggalkan sepeda motor curiannya. Nahasnya, Sarjan berhasil ditangkap oleh warga dan diserahkan ke Polsek Pondok Aren.

Sementara itu Silpia menyebut pelaku kedua yang bebas dengan restorative justice di Kejari Tangsel yakni bernama Natalia Mantei (35).

Natali yang merupakan asisten rumah tangga (ART) itu nekat menilep uang majikannya yang merupakan Asisten Pelatih Dewa United. Dia menilep uang majikannya hingga Rp100 juta sejak awal Januari 2023 lalu.

Kepala Kejari Tangsel Silpia Rosalina mengatakan, restorative justice itu dilakukan setelah para korban memberikan maaf kepada para pelaku tanpa ada permintaan pengembalian uang dan apapun.

“Alhamdulillah korban setuju  memaafkan tanpa syarat apapun juga,” kata Silpia.

Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link Print

Terkini

Kekeringan di Pandeglang
Kekeringan di Pandeglang, BPBD Banten Distribusikan 21 Ribu Liter Air Bersih
News
Sungai Ciujung
Sungai Ciujung Tercemar, DLH Kabupaten Serang Temukan 4 Perusahaan Buang Air Limbah Olahan
News
PT ABM
Kejati Banten Kantongi Calon Tersangka Kasus Dugaan Korupsi PT ABM
News
air bersih
BPBD Banten Distribusikan 5.000 Liter Air Bersih untuk Warga Terdampak Kekeringan di Pandeglang
News
Sawah di Lebak
Ratusan Hektare Sawah di Lebak Terdampak Kekeringan
News
linimassa.idlinimassa.id
Follow US
© 2023 linimassa.id. Designed by dezainin.com
  • Disclaimer
  • Privacy
  • Redaksi
  • Info Iklan