linimassa.idlinimassa.id
  • News
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Khazanah
  • Berita Video
Reading: Ini Alasan Hari Purbakala Diperingati
linimassa.idlinimassa.id
  • News
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Khazanah
  • Berita Video
Cari di sini
  • News
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Khazanah
  • Berita Video
Punya akun? Sign In
Follow US
  • Disclaimer
  • Privacy
  • Redaksi
  • Info Iklan
© 2023 linimassa.id. Designed by dezainin.com
linimassa.id > Indeks > Pendidikan > Ini Alasan Hari Purbakala Diperingati
Pendidikan

Ini Alasan Hari Purbakala Diperingati

Hilal Ahmad 14 Juni 2023
Share
waktu baca 2 menit
Logo Peringatan Hari Purbakala ke-100 di 2023.
Logo Peringatan Hari Purbakala ke-100 di 2023.
SHARE

linimassa.id – Setiap 14 Juni, Indonesia memperingati Hari Purbakala atau Hari Purbakala Nasional. Apa makna peringatan ini?

Ternyata, perayaan Hari Purbakala ini berdasarkan peristiwa saat Pemerintah Hindia-Belanda membentuk Oudheidkundige Dienst yang disebut juga Dinas Purbakala atau Jawatan Purbakala pada 14 Juni 1913.

Pada 2023 ini, Indonesia sudah merayakan Hari Purbakala yang ke-110.

Oudheidkundige Diens (Dinas Purbakala) secara resmi didirikan oleh Pemerintah Hindia-Belanda untuk mengerjakan dua fungsi sekaligus, yaitu fungsi pelestarian peninggalan purbakala dan fungsi penelitian arkeologi.

Peringatan Hari Purbakala secara nasional dilakukan untuk menandai upaya pelestarian dari peninggalan purbakala di Indonesia. Peninggalan purbakala di Indonesia berasal dari berbagai periode, dari masa klasik hingga masa kolonial

Penyebutan peninggalan purbakala saat ini adalah warisan dan cagar budaya. Definisi cagar budaya menurut Undang-undang No 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya adalah warisan budaya bersifat kebendaan berupa Benda Cagar Budaya, Bangunan Cagar Budaya, Struktur Cagar Budaya, Situs Cagar Budaya, dan Kawasan Cagar Budaya di darat dan/atau di air yang perlu dilestarikan keberadaannya karena memiliki nilai penting bagi sejarah, ilmu pengetahuan, pendidikan, agama, dan/atau kebudayaan melalui proses penetapan.

Sementara kategori tinggalan purbakala yang belum terdaftar sebagai cagar budaya juga mendapat perlakuan yang sama di mata hukum. Mereka disebut sebagai Objek Diduga Cagar Budaya (ODCB). Penjelasan ini dimuat dalam Undang-undang.

Upaya eksplorasi Cagar Budaya di Indonesia telah dimulai sejak masa kekuasaan VOC, Inggris maupun oleh pemerintah Hindia Belanda.

Pada masa VOC, eksplorasi pada tinggalan arkeologi hanya dilakukan sebagai hobi. Mereka yang melakukan tindakan ini adalah para kolektor Eropa

Pada 1778 didirikan Bataviaasch Genootschap van Kunsten en Wetenschappen (BGKW). Lembaga ini didirikan para peminat seni dan ilmuwan. Lembaga ini juga yang memelopori eksplorasi dan sejumlah upaya pelestarian pada tinggalan purbakala. (Hilal)

- Advertisement -
Ad imageAd image
Share This Article
Facebook X Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link Print
26 November 2025
Ad imageAd image
Ad imageAd image
Ad imageAd image
Ad imageAd image
Ad imageAd image
Ad imageAd image
Ad imageAd image
Ad imageAd image

Terkini

DPRD Banten
Komisi IV DPRD Banten Desak ESDM dan DLHK Ungkap Data Valid Tambang Ilegal di Banten
News
Pemkab Serang
Pemkab Serang Fokus Kurangi Praktik BAB Sembarangan demi Tingkatkan Kesehatan Warga
News
Tambang Ilegal di Banten
Tambang Ilegal di Banten Rusak 50 Hektare Lahan, Kerugian Negara Capai Rp18,3 Miliar
News
Macan tutul
Populasi Satwa Langka Macan Tutul hingga Elang Jawa di TNGHS Terancam, Ini Penyebabnya
News
Pemkot Tangsel
Ini Upaya Pemkot Tangsel Tingkatkan Infrastruktur Jalan dan Pengendalian Banjir pada 2025
Pemerintahan
linimassa.idlinimassa.id
Follow US
© 2023 linimassa.id. Designed by dezainin.com
  • Disclaimer
  • Privacy
  • Redaksi
  • Info Iklan
logo-linimassaid
Selamat datang kembali!

Login ke akunmu

Username or Email Address
Password

Lost your password?