linimassa.idlinimassa.id
  • News
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Khazanah
  • Berita Video
Reading: Ini Alasan Hari Purbakala Diperingati
linimassa.idlinimassa.id
  • News
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Khazanah
  • Berita Video
Cari di sini
  • News
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Khazanah
  • Berita Video
Punya akun? Sign In
Follow US
  • Disclaimer
  • Privacy
  • Redaksi
  • Info Iklan
© 2023 linimassa.id. Designed by dezainin.com
linimassa.id > Indeks > Pendidikan > Ini Alasan Hari Purbakala Diperingati
Pendidikan

Ini Alasan Hari Purbakala Diperingati

Hilal Ahmad
14 Juni 2023
Share
waktu baca 2 menit
Logo Peringatan Hari Purbakala ke-100 di 2023.
Logo Peringatan Hari Purbakala ke-100 di 2023.
SHARE

linimassa.id – Setiap 14 Juni, Indonesia memperingati Hari Purbakala atau Hari Purbakala Nasional. Apa makna peringatan ini?

Ternyata, perayaan Hari Purbakala ini berdasarkan peristiwa saat Pemerintah Hindia-Belanda membentuk Oudheidkundige Dienst yang disebut juga Dinas Purbakala atau Jawatan Purbakala pada 14 Juni 1913.

Pada 2023 ini, Indonesia sudah merayakan Hari Purbakala yang ke-110.

Oudheidkundige Diens (Dinas Purbakala) secara resmi didirikan oleh Pemerintah Hindia-Belanda untuk mengerjakan dua fungsi sekaligus, yaitu fungsi pelestarian peninggalan purbakala dan fungsi penelitian arkeologi.

Peringatan Hari Purbakala secara nasional dilakukan untuk menandai upaya pelestarian dari peninggalan purbakala di Indonesia. Peninggalan purbakala di Indonesia berasal dari berbagai periode, dari masa klasik hingga masa kolonial

Penyebutan peninggalan purbakala saat ini adalah warisan dan cagar budaya. Definisi cagar budaya menurut Undang-undang No 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya adalah warisan budaya bersifat kebendaan berupa Benda Cagar Budaya, Bangunan Cagar Budaya, Struktur Cagar Budaya, Situs Cagar Budaya, dan Kawasan Cagar Budaya di darat dan/atau di air yang perlu dilestarikan keberadaannya karena memiliki nilai penting bagi sejarah, ilmu pengetahuan, pendidikan, agama, dan/atau kebudayaan melalui proses penetapan.

Sementara kategori tinggalan purbakala yang belum terdaftar sebagai cagar budaya juga mendapat perlakuan yang sama di mata hukum. Mereka disebut sebagai Objek Diduga Cagar Budaya (ODCB). Penjelasan ini dimuat dalam Undang-undang.

Upaya eksplorasi Cagar Budaya di Indonesia telah dimulai sejak masa kekuasaan VOC, Inggris maupun oleh pemerintah Hindia Belanda.

Pada masa VOC, eksplorasi pada tinggalan arkeologi hanya dilakukan sebagai hobi. Mereka yang melakukan tindakan ini adalah para kolektor Eropa

Pada 1778 didirikan Bataviaasch Genootschap van Kunsten en Wetenschappen (BGKW). Lembaga ini didirikan para peminat seni dan ilmuwan. Lembaga ini juga yang memelopori eksplorasi dan sejumlah upaya pelestarian pada tinggalan purbakala. (Hilal)

- Advertisement -
Ad imageAd image
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link Print

Terkini

LBGTQ
Masuk Kategori Ancaman Nonmiliter, Pemkot Cilegon Percepat Penyusunan Perwal Pencegahan LGBTQ
News
Pedagang sayur keliling
Begal di Padarincang, Motor Pedagang Sayur Keliling Dijatuhkan Pakai Gedebok Pisang
News
Kekeringan di Kota Serang
Kekeringan di Kota Serang, 351 KK di Kasemen Alami Krisis Air Bersih
News
LPTQ Kota Tangsel
Anggaran Hibah LPTQ Kota Tangsel Capai Rp11 Miliar, Juara 3 Hafizh Indonesia Curhat Gagal Pembinaan
News
HMI Komipam
Djuhardi Hakim Siap Perkuat Kaderisasi dan Soliditas HMI Komipam
Pendidikan
linimassa.idlinimassa.id
Follow US
© 2023 linimassa.id. Designed by dezainin.com
  • Disclaimer
  • Privacy
  • Redaksi
  • Info Iklan