linimassa.id – Melakukan adopsi anak menjadi salah satu pilihan alternatif bagi pasangan orang tua yang tak kunjung dikarunia anak. Tetapi, tak bisa dilakukan dengan sembarang. berikut aturan lengkapnya.
Di Kota Tangerang, adopsi anak menjadi salah satu program Dinas Sosial (Dinsos) Kota Tangerang. Maka itu, sejumlah aturan perlu dipatuhi bagi calon orang tua adopsi anak.
Kepala Dinsos Kota Tangerang Mulyani menerangkan, proses adopsi anak dimulai dari pengajuan permohonan sampai pemberian perizinan.
Alur pertama, yakni proses konsultasi dan pendaftaran. Calon orang tua harus melengkapi dan verifikasi dokumen persyaratan. Nantinya, petugas kemudian akan melakukan home visit barulah ada surat usulan permohonan izin adopsi anak.
“Nantinya ada llaporan perkembangan anak, sidang Tim PIPA, laporan hasil sidang, dan surat izin pengangkatan anak. Ini semua ditujukan dan dilakukan bersama Dinsos tingkat Provinsi,” kata Mulyani.
Dokumen yang harus disiapkan oleh calon orang tua adopsi yakni:
- Surat Permohonan COTA kepada Dinsos baik tingkat Kabupaten/Kota atau Provinsi,
- Surat Keterangan (kepolisian, penghasilan, kesehatan dan kejiwaan, serta bebas narkoba).
- Surat Pernyataan (kebenaran dokumen, motivasi pengangkatan, dsb),
- Surat Perjanjian.
- Surat Penyerahan Anak (dari panti sosial, dsb),
- Dokumen-dokumen penting lainnya (KTP, KK, Akta Kelahiran, foto, dan
- Surat Nikah serta,
- Surat Cerai (khusus bagi COTA tunggal).
Selain syarat tersebut, ada juga syarat khusus bagi orang tua yang akan mengadopsi anak di Kota Tangerang meliputi:
- Sehat jasmani dan rohani,
- Usia minimal 30 tahun dan maksimal 55 tahun,
- Beragama yang sama dengan anak adopsi,
- Berkelakukan baik dibuktikan dengan catatan kepolisisan,
- Berstatus menikah minimal 5 tahun,
- Tidak merupakan pasangan sejenis,
- Tidak atau belum atau hanya memiliki seorang anak
- Dalam keadaan mampu secara ekonomi dan sosial.
Untuk menjamin keselamatan anak adopsi, calon orang tua adopsi akan membuat perjanjian hukum yang berisi:
- Akan memperlakukan anak adopsi selayaknya anak kandung tanpa diskriminasi,
- Memberikan hibah sebagian hartanya kepada anak adopsi,
- Terbuka mengenai asal-usul kepada anak adopsi,
- Memberikan hak asuransi kesehatan dan pendidikan kepada anak adopsi, serta
- Menjalin persetujuan dengan pihak keluarga atau asal pantai asuhan yang selama ini merawat anak adopsi
Informasi lain tentang adopsi anak dapat menghubungi Kantor Dinas Sosial dimanapun kamu berada, ya!