linimassa.idlinimassa.id
  • News
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Khazanah
  • Berita Video
Reading: Lebih Ringan dari Teddy Minahasa, AKBP Dody Prawiranegara Divonis 17 Tahun Penjara
linimassa.idlinimassa.id
  • News
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Khazanah
  • Berita Video
Cari di sini
  • News
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Khazanah
  • Berita Video
Punya akun? Sign In
Follow US
  • Disclaimer
  • Privacy
  • Redaksi
  • Info Iklan
© 2023 linimassa.id. Designed by dezainin.com
linimassa.id > Indeks > News > Lebih Ringan dari Teddy Minahasa, AKBP Dody Prawiranegara Divonis 17 Tahun Penjara
News

Lebih Ringan dari Teddy Minahasa, AKBP Dody Prawiranegara Divonis 17 Tahun Penjara

Nur M 10 Mei 2023
Share
waktu baca 2 menit
AKBP Dody
AKBP Dody Prawiranegara. [Tangkapan Layar YouTube Polres Bukittinggi]
SHARE

linimassa.id – AKBP Dody Prawiranegara divonis 17 tahun penjara dalam kasus yang turut menyeret mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa terkait peredaran narkotika.

Vonis ini lebih ringan dari Teddy Minahasa yang divonis pidana penjara seumur hidup. Dody juga didenda Rp 2 miliar dalam kasus ini.

Vonis mantan Kapolres Bukittinggi tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa yang menuntutnya 20 tahun penjara dan denda Rp 2 miliar.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa tersebut dengan pidana penjara selama 17 tahun dan denda sebesar Rp 2 miliar.”

“Apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara enam bulan,” kata Ketua Majelis Hakim Jon Sarman Saragih, Rabu (10/5/2023).

Dalam sidang vonis di PN Jakbar, hakim Jon menilai terdakwa AKBP Dody telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana.

Serta melakukan secara tanpa hak atau melawan hukum, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan satu bukan tanaman yang melebihi lima gram.

Perintah Teddy Minahasa

Kasus bermula saat Teddy memerintahkan Kapolres Bukittinggi AKBP Dody menyisihkan barang bukti narkotika jenis sabu hasil pengungkapan kasus untuk diedarkan kembali.

Saat itu, Polres Bukittinggi hendak memusnahkan 40 kg sabu hasil tangkapan.

- Advertisement -
Ad imageAd image

Namun, perintah Teddy adalah menukar sabu sebanyak lima kilogram dengan tawas.

Teddy Minahasa lalu memerintahkan Dody membawa sabu tersebut ke Jakarta untuk dijual ke seorang saksi bernama Anita alias Linda.

Setelah sabu tersebut sampai di Jakarta, Linda bertugas menjualkan barang haram tersebut secara acak melalui mantan Kapolsek Kalibaru, Kasranto.

Penggelapan barang bukti narkoba itu terbongkar dengan rangkaian pengungkapan kasus narkotika oleh Polres Metro Jakarta Pusat dan Polda Metro Jaya.

Sebanyak 1,7 kilogram sabu telah diedarkan. Sedangkan 3,3 kilogram sisanya disita oleh petugas.

PN Jakbar pada Selasa (9/5) telah memvonis Teddy Minahasa penjara seumur hidup. Lebih rendah dari tuntutan jaksa, yakni hukuman mati.

Share This Article
Facebook X Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link Print
26 November 2025
Ad imageAd image
Ad imageAd image
Ad imageAd image
Ad imageAd image
Ad imageAd image
Ad imageAd image
Ad imageAd image
Ad imageAd image

Terkini

SPPG Karangtanjung
Dapur MBG SPPG Karangtanjung Belum Kantongi Sertifikat Higiene, Operasional Tetap Berjalan
News
Pemkot Serang
Tangani Banjir di Berbagai Wilayah, Pemkot Serang Ajukan Bantuan ke Provinsi dan Pusat
News
Tambang ilegal di Cilegon
Pemprov Banten Tutup Tambang Ilegal di Cilegon, Satgas Petakan Lokasi di Ciwandan dan JLS
News
Rekonstruksi
Rekonstruksi Kasus Pembunuhan Anak Kader PKS Dilaksanakan Tertutup di BBS 3
News
Huntara Cigobang
Bertahan Menginap di Kantor Bupati, Warga Huntara Cigobang Tuntut Kejelasan Hunian Permanen
News
linimassa.idlinimassa.id
Follow US
© 2023 linimassa.id. Designed by dezainin.com
  • Disclaimer
  • Privacy
  • Redaksi
  • Info Iklan
logo-linimassaid
Selamat datang kembali!

Login ke akunmu

Username or Email Address
Password

Lost your password?