linimassa.idlinimassa.id
  • News
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Khazanah
  • Berita Video
Reading: Tok Tok Tok! Teddy Minahasa Lolos dari Hukuman Mati, Divonis Seumur Hidup
linimassa.idlinimassa.id
  • News
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Khazanah
  • Berita Video
Cari di sini
  • News
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Khazanah
  • Berita Video
Punya akun? Sign In
Follow US
  • Disclaimer
  • Privacy
  • Redaksi
  • Info Iklan
© 2023 linimassa.id. Designed by dezainin.com
linimassa.id > Indeks > News > Tok Tok Tok! Teddy Minahasa Lolos dari Hukuman Mati, Divonis Seumur Hidup
News

Tok Tok Tok! Teddy Minahasa Lolos dari Hukuman Mati, Divonis Seumur Hidup

Nur M 9 Mei 2023
Share
waktu baca 2 menit
Teddy Minahasa Divonis Seumur Hidup
Mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa dipecat dari Polri.[Dok. Istimewa]
SHARE

linimassa.id – Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat menjatuhkan vonis lebih ringan dari tuntutan jaksa terhadap terdakwa Teddy Minahasa.

Teddy Minahasa divonis seumur hidup terkait kasus peredaran sabu dalam sidang vonis hari ini.

Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa yang meminta mantan Kapolda Sumatera Barat itu dihukum mati.

Teddy dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana yakni turut serta melakukan, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual.

Serta menjadi perantara dalam jual beli, menukar dan menyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman, yang beratnya lebih dari 5 gram.

“Mengadili, menyatakan terdakwa Teddy Minahasa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana,” kata hakim ketua Jon Sarman Saragih saat membacakan vonis.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Teddy Minahasa dengan pidana penjara seumur hidup,” imbuhnya.

Teddy Minahasa dinyatakan bersalah melanggar Pasal 114 ayat 2 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Teddy Minahasa sendiri tak terima divonis seumur hidup tersebut. Ia mengajukan banding.

“Barusan diminta banding terhadap putusan hakim yang copy paste surat dakwaan jaksa,” kata Hotman Paris Hutapea, pengacara Teddy Minahasa, usai sidang.

- Advertisement -
Ad imageAd image

Seusai sidang, Teddy Minahasa tampak mengepalkan tangan dan tersenyum.

Ia juga sempat melambaikan tangan sebelum dibawa kembali oleh pihak kejaksaan ke dalam rutan.

Share This Article
Facebook X Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link Print
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image
Ad imageAd image
Ad imageAd image
Ad imageAd image

Terkini

THR
PPPK Paruh Waktu di Pemprov Banten Dipastikan Tanpa THR Tahun Ini
News
harga emas
Harga Emas Antam Terkoreksi Rp13.000, Pelaku Pasar Cermati Potensi Kenaikan Lanjutan
News
Polda Banten
Antisipasi Pencurian Saat Mudik, Kapolda Banten Izinkan Warga Titip Kendaraan di Kantor Polisi
News
Harga daging sapi
Harga Daging Sapi di Pasar Badak Capai Rp140 Ribu per Kilogram
News
Narkoba
Provinsi Banten Masih Jadi Lintasan Rawan Penyelundupan Narkoba
News
linimassa.idlinimassa.id
Follow US
© 2023 linimassa.id. Designed by dezainin.com
  • Disclaimer
  • Privacy
  • Redaksi
  • Info Iklan
logo-linimassaid
Selamat datang kembali!

Login ke akunmu

Username or Email Address
Password

Lost your password?