linimassa.id – Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat menjatuhkan vonis lebih ringan dari tuntutan jaksa terhadap terdakwa Teddy Minahasa.
Teddy Minahasa divonis seumur hidup terkait kasus peredaran sabu dalam sidang vonis hari ini.
Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa yang meminta mantan Kapolda Sumatera Barat itu dihukum mati.
Teddy dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana yakni turut serta melakukan, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual.
Serta menjadi perantara dalam jual beli, menukar dan menyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman, yang beratnya lebih dari 5 gram.
“Mengadili, menyatakan terdakwa Teddy Minahasa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana,” kata hakim ketua Jon Sarman Saragih saat membacakan vonis.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Teddy Minahasa dengan pidana penjara seumur hidup,” imbuhnya.
Teddy Minahasa dinyatakan bersalah melanggar Pasal 114 ayat 2 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Teddy Minahasa sendiri tak terima divonis seumur hidup tersebut. Ia mengajukan banding.
“Barusan diminta banding terhadap putusan hakim yang copy paste surat dakwaan jaksa,” kata Hotman Paris Hutapea, pengacara Teddy Minahasa, usai sidang.
Seusai sidang, Teddy Minahasa tampak mengepalkan tangan dan tersenyum.
Ia juga sempat melambaikan tangan sebelum dibawa kembali oleh pihak kejaksaan ke dalam rutan.