linimassa.idlinimassa.id
  • News
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Khazanah
  • Berita Video
Reading: Serupa dengan Ferdy Sambo Cs, Banding Kuat Ma’ruf Juga Ditolak
linimassa.idlinimassa.id
  • News
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Khazanah
  • Berita Video
Cari di sini
  • News
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Khazanah
  • Berita Video
Punya akun? Sign In
Follow US
  • Disclaimer
  • Privacy
  • Redaksi
  • Info Iklan
© 2023 linimassa.id. Designed by dezainin.com
linimassa.id > Indeks > News > Serupa dengan Ferdy Sambo Cs, Banding Kuat Ma’ruf Juga Ditolak
News

Serupa dengan Ferdy Sambo Cs, Banding Kuat Ma’ruf Juga Ditolak

Nur M 12 April 2023
Share
waktu baca 2 menit
Kuat Maruf
Terdakwa Kuat Ma'ruf divonis hukuman 15 tahun penjara oleh majelis hakim PN Jaksel. [Tangkapan Layar]
SHARE

linimassa.id – Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memutuskan menolak banding Kuat Ma’ruf. Keputusan ini serupa dengan tiga terdakwa lainnya, yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi dan Ricky Rizal.

PT DKI Jakarta menguatkan putusan hukuman Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) yang menjatuhkan vonis 15 tahun penjara atas kasus pembunuhan berencana Brigadir J.

“Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 800/Pid.B/2022/PN JKT.SEL tanggal 14 Februari 2023 yang dimintakan banding tersebut,” kata Hakim Ketua Abdul Fattah, Rabu (12/4/2023).

Dalam sidang banding tersebut, majelis hakim juga memerintahkan terdakwa Kuat Ma’ruf untuk tetap ditahan.

Putusan ini selanjutnya akan disampaikan kepada penuntut umum dan terdakwa atau penasihat hukumnya, melalui Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

“Dan akan diberikan hak kepada penuntut umum maupun kepada terdakwa atau penasihat hukum untuk mengajukan kasasi,” kata Hakim Abdul Fattah.

Sebelumnya, terdakwa Kuat Ma’ruf divonis 15 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa (14/2).

Kuat terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Pada Rabu (15/2), Kuat Ma’ruf mengajukan banding atas vonis tersebut. Ia mengajukan banding lebih dahulu dibanding tiga terdakwa pembunuhan berencana Brigadir J lainnya.

Vonis yang dijatuhkan PN Jaksel kepada Kuat Ma’ruf tersebut lebih berat dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU).

- Advertisement -
Ad imageAd image

Pada Senin (16/1/2023), JPU menuntut Kuat Ma’ruf menjalani pidana penjara selama delapan tahun.

Share This Article
Facebook X Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link Print
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image
16 Agustus 2025
Ad imageAd image

Terkini

Inspektorat Kota Tangsel
Kepala Inspektorat Kota Tangsel Akui Makan Durian Musang King di Lokasi Audit: Saya Traktir BPKP
News
Pengangguran di Kabupaten Serang
Pengangguran di Kabupaten Serang Capai 9,18 Persen
News
Hendry ch Bangun
Hendry Ch Bangun Kantongi 21 Dukungan Jadi Ketua PWI Pusat 2025-2030
News
Pengeroyokan wartawan dan staf KLH
5 Tersangka Pengeroyokan Wartawan dan Staf KLH Ditangkap Polres Serang
News
AJI Biro Banten
AJI Biro Banten Desak Penganiaya Wartawan di Genesis Dijerat Pasal UU Pers
News
linimassa.idlinimassa.id
Follow US
© 2023 linimassa.id. Designed by dezainin.com
  • Disclaimer
  • Privacy
  • Redaksi
  • Info Iklan
logo-linimassaid
Selamat datang kembali!

Login ke akunmu

Username or Email Address
Password

Lost your password?