linimassa.idlinimassa.id
  • News
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Khazanah
  • Berita Video
Reading: Mendagri ke Kepala Daerah: Tiadakan Kegiatan Buka Puasa Bersama
linimassa.idlinimassa.id
  • News
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Khazanah
  • Berita Video
Cari di sini
  • News
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Khazanah
  • Berita Video
Punya akun? Sign In
Follow US
  • Disclaimer
  • Privacy
  • Redaksi
  • Info Iklan
© 2023 linimassa.id. Designed by dezainin.com
linimassa.id > Indeks > News > Mendagri ke Kepala Daerah: Tiadakan Kegiatan Buka Puasa Bersama
NewsPemerintahan

Mendagri ke Kepala Daerah: Tiadakan Kegiatan Buka Puasa Bersama

Nur M
24 Maret 2023
Share
waktu baca 2 menit
Mendagri
Mendagri Tito Karnavian. [Tangkapan Layar YouTube Sekretariat Presiden]
SHARE

linimassa.id – Mendagri Tito Karnavian meminta para kepala daerah meniadakan buka puasa bersama selama bulan Ramadhan 1444 Hijriah bagi seluruh pegawai di instansi perangkat daerah.

Imbauan itu tertuang dalam Surat Edaran Kemendagri Nomor 100.4.4/1768/SJ tentang Penyelenggaraan Buka Puasa Bersama.

Surat ini ditandatangani oleh Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemendagri Suhajar Diantoro, Jumat (24/3/2023).

“Diminta kepada gubernur, bupati/wali kota untuk meniadakan kegiatan buka puasa bersama pada bulan suci Ramadhan 1444 Hijriah,” kata Mendagri.

Hal ini dalam rangka menindaklanjuti arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang dimuat dalam surat Sekretaris Kabinet Nomor: R-38/Seskab/DKK/03/2023 tanggal 21 Maret 2023 .

Ada tiga poin arahan dari Presiden Jokowi dalam surat tersebut.

  1. Penanganan COVID-19 saat ini dalam transisi pandemi menuju endemi, sehingga masih diperlukan kehati-hatian.
  2. Sehubungan dengan hal tersebut, pelaksanaan kegiatan Buka Puasa Bersama pada bulan suci Ramadhan 1444H agar ditiadakan.
  3. Menteri Dalam Negeri (Mendagri) agar menindaklanjuti arahan tersebut di atas kepada para gubernur, bupati, dan wali kota.

Sebelumnya, Seskab Pramono Anung mengatakan, ketentuan dalam surat itu tidak berlaku bagi masyarakat umum.

Sehingga publik masih diberikan kebebasan untuk melakukan atau menyelenggarakan buka puasa bersama.

“Bahwa (larangan) buka puasa bersama itu atau arahan Presiden itu hanya ditujukan kepada para menko, para menteri, kepala lembaga pemerintah,” ujar Seskab.

Berikutnya, lanjut dia, yang tidak kalah penting saat ini adalah ASN dan pejabat pemerintah sedang mendapatkan sorotan yang sangat tajam dari masyarakat.

- Advertisement -
Ad imageAd image

Untuk itu, Presiden meminta kepada jajaran pemerintah dan ASN untuk berbuka puasa dengan pola hidup yang sederhana.

Serta tidak melakukan atau mengundang para pejabat di dalam melakukan buka puasa bersama.

“Sehingga dengan demikian intinya adalah kesederhanaan yang selalu diberikan contoh oleh Presiden itu merupakan acuan yang utama. Demikian,” ujar Pramono.

Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link Print

Terkini

WNA
756 WNA Urus Surat Keterangan Tempat Tinggal di Kabupaten Serang
News
Buruh di Banten
Buruh di Banten Rentan Terjerat Judol dan Pinjol Ilegal
News
Tambang di Gunung Pinang
ESDM Banten Tegaskan Aktivitas Tambang di Gunung Pinang Tidak Mengantongi Izin
News
Gunung Gedor Kota Serang
Wisata Gunung Gedor Kota Serang Masih Kekurangan Listrik, Air Bersih, dan Fasilitas MCK
News
Sawah di Kabupaten Serang
793,5 Hektare Sawah di Kabupaten Serang Terdampak Kekeringan, 68 Hektare Gagal Panen
News
linimassa.idlinimassa.id
Follow US
© 2023 linimassa.id. Designed by dezainin.com
  • Disclaimer
  • Privacy
  • Redaksi
  • Info Iklan