linimassa.idlinimassa.id
  • News
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Khazanah
  • Berita Video
Reading: Perintah Kapolri, Polda Jateng Pecat dan Pidana 5 Polisi Calo Penerimaan Bintara
linimassa.idlinimassa.id
  • News
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Khazanah
  • Berita Video
Cari di sini
  • News
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Khazanah
  • Berita Video
Punya akun? Sign In
Follow US
  • Disclaimer
  • Privacy
  • Redaksi
  • Info Iklan
© 2023 linimassa.id. Designed by dezainin.com
linimassa.id > Indeks > News > Perintah Kapolri, Polda Jateng Pecat dan Pidana 5 Polisi Calo Penerimaan Bintara
News

Perintah Kapolri, Polda Jateng Pecat dan Pidana 5 Polisi Calo Penerimaan Bintara

Nur M
20 Maret 2023
Share
waktu baca 2 menit
Kapolri
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. [Dok. Polisi]
SHARE

linimassa.id – Kapolda Jawa Tengah Irjen Ahmad Luthfi pecat lima polisi calo penerimaan Bintara Polri Tahun 2022. Hal ini buntut dari perintah Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Kelima polisi itu masing-masing Kompol AR, Kompol KN, AKP CS, Bripka Z, dan Brigadir EW. Mereka telah terbukti melanggar Kode Etik Profesi Kepolisian.

Sebelumnya, kelima polisi itu lolos dari pemecatan. Kompol AR, Kompol KN dan AKP CS dijatuhi hukuman demosi selama 2 tahun

Sedangkan Bripka Z dan Brigadir EW dijatuhi hukuman ditempatkan di tempat khusus masing-masing selama 21 hari dan 31 hari.

Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Iqbal Alqudusy mengatakan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) itu berdasarkan putusan sidang peninjauan kembali (PK).

Sidang PK itu dipimpin langsung oleh Kapolda Jateng Irjen Ahmad Luthfi.

“Melalui proses PK terhadap lima orang terduga kemarin diputuskan PTDH,” katanya.

Menurut dia, keputusan tersebut diambil Kapolda Jateng Irjen Ahmad Luthfi berdasarkan aspek sosiologis, yuridis, dan psikologis.

Selain proses disiplin, lanjut dia, terhadap kelima polisi tersebut juga dilakukan proses pidana.

Dalam perbuatannya, para oknum tersebut memungut sejumlah yang besarannya bervariasi dengan total mulai dari Rp 350 juta hingga Rp 2,5 miliar.

- Advertisement -
Ad imageAd image

Iqbal menyebut barang bukti uang yang dipungut dari para korban oknum polisi calo penerimaan Bintara Polri Tahun 2022 mencapai sekitar Rp 9 miliar.

“Keseluruhan mencapai Rp 9 miliar,” kata Iqbal yang menambahkan uang yang dipungut itu telah dikembalikan kepada yang berhak.

Iqbal menjelaskan modus kelima polisi tersebut ialah dengan menelepon para calon taruna yang sudah dinyatakan lulus.

“Setelah lulus, ditelepon, ‘anak anda lulus, mau kasih berapa?’,” jelasnya.

Sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memerintahkan untuk memberikan hukuman berupa PTDH atau pecat dan proses pidana terhadap kelima oknum polisi tersebut.

Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link Print
- HUT RI -
Ad imageAd image
- 14 AGUSTUS 2026 -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image

Terkini

Pegadaian Pondok Aren
Eks Pengelola Pegadaian Pondok Aren Didakwa Korupsi, Kerugian Capai Rp1,66 Miliar
News
ledakan
Ledakan di Pasar Cimanggis Tangsel Dipastikan Bukan Bom, Dua Orang Meninggal Dunia
News
Krakatau Steel
Krakatau Steel Resmi Merger KSI dan KIT, Infrastruktur Jadi Entitas Penerus
News
Narkotika
Narkotika dan Kekerasan Seksual Anak Jadi Perhatian Kejari Lebak, Puluhan Perkara Ditangani
News
KAI
KAI Daop 1 Jakarta Catat Ribuan Barang Tertinggal Senilai Rp4,46 Miliar, Lebih dari 2.000 Telah Dikembalikan
News
linimassa.idlinimassa.id
Follow US
© 2023 linimassa.id. Designed by dezainin.com
  • Disclaimer
  • Privacy
  • Redaksi
  • Info Iklan