Lembaga Kajian Strategis Kepolisian Indonesia (Lemkapi) menegaskan keamanan terpidana Bharada E atau Richard Eliezer Pudihang Lumiu menjadi tanggung jawab Kemenkumham dan Polri.
“Kalau tahanannya di Bareskrim Polri tentu akan dibantu petugas kepolisian,” kata Direktur Eksekutif Lemkapi Edi Hasibuan, Senin (13/3/2023).
Pernyataan ini menanggapi langkah Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) yang mencabut perlindungan Richard Eliezer karena melakukan wawancara dengan media.
Edi mengatakan pencabutan perlindungan oleh LPSK tidak perlu diperdebatkan.
Terpenting adalah petugas meningkatkan pengamanan terhadap Richard Eliezer. Khususnya dalam tahanan.
“Harus dipahami bahwa keamanan seluruh warga negara sepenuhnya menjadi tanggung jawab negara untuk setiap warganya,” katanya.
Di sisi lain, Edi prihatin dengan keputusan LPSK yang mencabut perlindungan keamanan fisik terhadap Richard Eliezer hanya karena melakukan wawancara dengan media.
Padahal, kata dia, wawancara itu sudah mendapat ijin dari Kemenkumham, Kapolri dan pengacara Richard Eliezer.
Pencabutan perlindungan dari LPSK tidak perlu diperdebatkan karena yang bertanggung jawab terhadap keamanan Richard Eliezer saat ini adalah petugas Kemenkumham yang di-back up Polri.