linimassa.idlinimassa.id
  • News
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Khazanah
  • Berita Video
Reading: Kejari Kabupaten Tangerang Tuntut Pidana Mati Bandar Narkoba Jaringan Malaysia
linimassa.idlinimassa.id
  • News
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Khazanah
  • Berita Video
Cari di sini
  • News
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Khazanah
  • Berita Video
Punya akun? Sign In
Follow US
  • Disclaimer
  • Privacy
  • Redaksi
  • Info Iklan
© 2023 linimassa.id. Designed by dezainin.com
linimassa.id > Indeks > News > Kejari Kabupaten Tangerang Tuntut Pidana Mati Bandar Narkoba Jaringan Malaysia
News

Kejari Kabupaten Tangerang Tuntut Pidana Mati Bandar Narkoba Jaringan Malaysia

LinimassaNews
12 Januari 2023
Share
waktu baca 2 menit
sidang bandar narkoba
Proses persidangan tuntutan bandar narkoba di Pengadilan Negeri Tangerang, Rabu (11/1/2023).
SHARE

linimassa.id – Terdakwa bandar narkoba antar pulau dan provinsi dituntut pidana mati oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang. 

Terdakwa yang dituntut mati itu Budi Julianda. Sementara terdakwa lain Ricky Bonar Simarmata dan Aditio dituntut penjara seumur hidup.

Mereka diringkus dari pengembangan kasus tangkapan sabu-sabu seberat 0,4 gram atas nama tersangka Muhamad lmam. Kemudian, Polresta Tangerang memeriksa latarbelakang tersangka dan mengarah pada tiga orang. 

Polisi kemudian mengetahui posisi terdakwa berada di Kalimantan dan berpindah ke Semarang dan akhirnya tertangkap di perumahan Harapan lndah, Bekasi, Jawa Barat. Ketiganya merupakan jaringan narkoba antar provinsi dengan barang bukti 42 kilogram yang didapat dari Malaysia dan akan diedarkan di Pulau Jawa.

Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang Nova Elida Saragih melalui Kasi Intelijen Ate Quesyini Ilyas mengatakan, terdakwa Budi Yuliansa merupakan kelahiran Sambas, Kalimantan Barat dan hasil pemeriksaan diketahui seorang bandar narkoba.

“Terdakwa Budi ini pasal sangkaannya yakni Primair, Pasal 114 Ayat (2)  jo Pasal 132 Ayat (1) UU. RI. Nomor. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Subsidiair Pasal 112 Ayat (2) jo Pasal 132 Ayat (1) UU. RI. Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 137 huruf a UU. RI. Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Tuntutan JPU terhadap suadara Budi ini pidana mati,” jelasnya kepada wartawan, Rabu (11/1/2023).

Lanjutnya, terdakwa lain yakni Ricky Bonar Simarmata kelahiran Jakarta dan bertempat tinggal di Kelurahan Teluk Pucung, Kota Bekasi. Lalu, untuk terdakwa Ade Dio Setiawan merupakan kelahiran Bandar Lampung dan bertempat tinggal di Medansatria, Kota Bekasi.

Kedua dituntut Primair Pasal 114 Ayat (2)  jo Pasal 132 Ayat (1) UU. RI. Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Subsidiair Pasal 112 Ayat (2) jo Pasal 132 Ayat (1) UU. RI. Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Dua tersangka ini dituntut penjara Seumur Hidup. Keduanya memiliki peran sebagai kurir dari Sumatera dan penerima di Jawa. Kami tidak main-main dalam urusan perkara narkotika. Tentu kami bakal tuntut dengan hukuman yang setimpal sesuai dengan perundang-undangan,” pungkasnya.  (mat)

Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link Print

Terkini

PT Cipta Papperia
PT Cipta Papperia Tegaskan Tidak Ada Penyegelan Terkait Dugaan Pencemaran Sungai Ciujung
News
Kekeringan di Pandeglang
Kekeringan di Pandeglang, BPBD Banten Distribusikan 21 Ribu Liter Air Bersih
News
Sungai Ciujung
Sungai Ciujung Tercemar, DLH Kabupaten Serang Temukan 4 Perusahaan Buang Air Limbah Olahan
News
PT ABM
Kejati Banten Kantongi Calon Tersangka Kasus Dugaan Korupsi PT ABM
News
air bersih
BPBD Banten Distribusikan 5.000 Liter Air Bersih untuk Warga Terdampak Kekeringan di Pandeglang
News
linimassa.idlinimassa.id
Follow US
© 2023 linimassa.id. Designed by dezainin.com
  • Disclaimer
  • Privacy
  • Redaksi
  • Info Iklan