linimassa.idlinimassa.id
  • News
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Khazanah
  • Berita Video
Reading: Korban Indra Kenz Gigit Jari, Harta Kekayaan Barang Bukti Jadi Rampasan Negara
linimassa.idlinimassa.id
  • News
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Khazanah
  • Berita Video
Cari di sini
  • News
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Khazanah
  • Berita Video
Punya akun? Sign In
Follow US
  • Disclaimer
  • Privacy
  • Redaksi
  • Info Iklan
© 2023 linimassa.id. Designed by dezainin.com
linimassa.id > Indeks > News > Korban Indra Kenz Gigit Jari, Harta Kekayaan Barang Bukti Jadi Rampasan Negara
News

Korban Indra Kenz Gigit Jari, Harta Kekayaan Barang Bukti Jadi Rampasan Negara

LinimassaNews 14 November 2022
Share
waktu baca 2 menit
1A2279DD 5B9B 406F AFA3 38340E76EB3C
Korban trading bodong Binomo Indra Kenz kecewa dengan putusan hakim di Pengadilan Negeri Tangerang, Senin (14/11/2022).
SHARE

linimassa.id – Terdakwa trading bodong Binomo Indra Kesuam alias Indra Kenz divonis hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp5 miliar, Senin (14/11/2022).

Vonis dari majelis hakim di Pengadilan Negeri Tangerang itu dianggap membuat kecewa para korbannya. Kini para korban hanya bisa gigit jari.

Sejumlah korban yang menyaksikan persidangan vonis itu pun meluapkan kekecewaannya terhadap majelis hakim.

Mereka kecewa lantaran dalam vonis tidak disebutkan soal harta sitaan dikembalikan ke korban alias disita oleh negara.

Salah satunya Rizki Rusli. Dia mengaku kecewa dengan putusan vonis hakim tersebut.

“Sekarang apa? Ini hasil penipuan jelas, dihukum tapi apa? harta sitaan dikembalikan negara. Apa ini Hasil korupsi negara? Tidak ini uang kami, korban,” kata Rizki meluapkan kekecewaanya, Senin (14/11/2022).

“Keadilan mana keadilan? Negara tidak berhak menyita uang kami,” ungkap Rizki.

Hal yang semakin membuat Rizki cs kecewa lantaran harta sitaan itu tak dikembalikan kepada korban karena dianggap aktivitas trading Indra Kenz itu dianggap sebagai aktivitas perjudian.

“Salah satu pertimbangan majelis hakim bahwa korban dianggap bermain judi. Kami trading, Indra kesuma memperkenalkan ke korban investasi bukan judi. Kami menganggap hakim salah alamat,” papar Rizky.

“Kami ini antara hidup dan mati. Kami semua ini banyak sangkutan hutang. Aku tidak pulang karena ditagih sama orang,” keluhnya. (red)

- Advertisement -
Ad imageAd image
Share This Article
Facebook X Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link Print
- Advertisement -

Terkini

Diskon Tarif Listrik batal
Diskon Tarif Listrik Batal, Ini Alasan Prabowo
News
Animasi Tung Tung Tung Sahur
Animasi Tung Tung Tung Sahur Karya Noxa: Kreativitas Lokal yang Mendunia
Gaya Hidup
Rumah Singgah Pemprov Banten
Rumah Singgah Pemprov Banten, Ini Lokasi dan Fasilitasnya
News
Temuan BPK
Temuan BPK Belum Ditindaklanjuti Pemprov Banten
News
Pekerja di Lebak kena PHK
Pekerja di Lebak Kena PHK Meningkat, Dampak Efisiensi
News
linimassa.idlinimassa.id
Follow US
© 2023 linimassa.id. Designed by dezainin.com
  • Disclaimer
  • Privacy
  • Redaksi
  • Info Iklan
logo-linimassaid
Selamat datang kembali!

Login ke akunmu

Username or Email Address
Password

Lost your password?