linimassa.idlinimassa.id
  • News
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Khazanah
  • Berita Video
Reading: Tawuran Bersajam hingga Bacok Nenek Pedagang Sayur di Ciputat, 10 Pelajar Diringkus
linimassa.idlinimassa.id
  • News
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Khazanah
  • Berita Video
Cari di sini
  • News
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Khazanah
  • Berita Video
Punya akun? Sign In
Follow US
  • Disclaimer
  • Privacy
  • Redaksi
  • Info Iklan
© 2023 linimassa.id. Designed by dezainin.com
linimassa.id > Indeks > News > Tawuran Bersajam hingga Bacok Nenek Pedagang Sayur di Ciputat, 10 Pelajar Diringkus
News

Tawuran Bersajam hingga Bacok Nenek Pedagang Sayur di Ciputat, 10 Pelajar Diringkus

LinimassaNews 12 Oktober 2022
Share
waktu baca 2 menit
637E3100 B908 45C7 A679 199F2201D125
Kapolres Tangsel AKBP Sarly Sollu menunjukkan samurai milik dua kelompok pelajar tawuran hingga bacok nenek pedagang sayur di Ciputat, Rabu (12/10/2022).
SHARE

linimassa.id – 10 pelajar ditetapkan tersangka terlibat tawuran yang menyebabkan seorang ibu pedagang sayur terkena bacokan hingga 8 jahitan.

Kapolsek Ciputat Timur Kompol Yulianto mengatakan, 10 pelajar tersebut berasal daria dua kelompok pelajar.

Yakni satu kelompok dari SMA N 9 Serua Ciputat berinisial AR (15), NM (15), RA (14), RF (16), dan RG (16) bentrok dengan kelompok pelajar dari SMP Paramarta Pamulang yakni ZA (15), AN (16), RAP (16), KP (16), dan AF (16).

“Mereka ditetapkan tersangka atas aksi tawuran dengan menggunakan senjata tajam,” kata Yulianto, dalam keterangan tertulisnya, Rabu (12/10/2021).

Dari para tersangka, pihak kepolisian mengamankan pedang, samurai dan 5 celurit. Dari salah satu sajam tersebut, melukai dua orang.

Satu korban merupakan pelajar yang terlibat tawuran dan satu korban lainnya adalah ibu pedagang sayur berinisial R (53) yang saat itu tengah melintas di Jalan Ki Hajar Dewantara menuju Pasar Ciputat.

Atas aksinya tawuran bersajam itu, 10 pelajar itu diancam hukuman dengan pasal 80 Undang-undang RI nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 2 Ayat 1 Undang-undang Darurat nomor 12 tahun 1951 tentang senjata tajam.

“Serta Pasal 170 KUhP dan atau Pasal 2 ayat 1 Undang-undang Darurat nomor 12 tahun 1951 tentang senjata tajam,” papar Sarly. (red)

Share This Article
Facebook X Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link Print
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image
Ad imageAd image
Ad imageAd image
Ad imageAd image

Terkini

Reklame Ilegal di Tangsel
Ini Biang Kerok Reklame Ilegal Menjamur di Kota Tangsel
News
Warga Banten
2 Warga Banten Dievakuasi, DPRD Banten Desak Pemprov Perluas Penyusuran
News
Iran
2 Warga Banten Dievakuasi dari Iran
News
diskon
Diskon 30 Persen Tol Tangerang-Merak saat Arus Mudik dan Arus Balik 2026, Catat Tanggalnya
News
Pelabuhan Ciwandan
Pelabuhan Ciwandan Diklaim Siap Layani Motor dan Truk Pada Mudik Lebaran 2026
News
linimassa.idlinimassa.id
Follow US
© 2023 linimassa.id. Designed by dezainin.com
  • Disclaimer
  • Privacy
  • Redaksi
  • Info Iklan
logo-linimassaid
Selamat datang kembali!

Login ke akunmu

Username or Email Address
Password

Lost your password?