linimassa.idlinimassa.id
  • News
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Khazanah
  • Berita Video
Reading: Cabuli Anak 6 Tahun, Warga Serpong Tangsel Diringkus Polisi
linimassa.idlinimassa.id
  • News
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Khazanah
  • Berita Video
Cari di sini
  • News
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Khazanah
  • Berita Video
Punya akun? Sign In
Follow US
  • Disclaimer
  • Privacy
  • Redaksi
  • Info Iklan
© 2023 linimassa.id. Designed by dezainin.com
linimassa.id > Indeks > News > Cabuli Anak 6 Tahun, Warga Serpong Tangsel Diringkus Polisi
News

Cabuli Anak 6 Tahun, Warga Serpong Tangsel Diringkus Polisi

LinimassaNews 9 Oktober 2022
Share
waktu baca 1 menit
WARGA SERPONG DIRINGKSU POLIIS
Warga Serpong, Kota Tangerang Selatan berinisial DH (47) diringkus Polres Metro Tangerang Kota karena mencabuli anak di bawah umur.
SHARE

linimassa.id – Warga Serpong, Kota Tangerang Selatan (Tangsel) diringkus polisi lantaran mencabuli anak di bawah umur berusia 6 tahun. Pelaku diketahui berinisial DH (47) diringkus oleh unit PPA Polres Metro Tangerang Kota.

Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Zain Dwi Nugroho, SH SIK MSI, mengatakan sebelum penangkapan terhadap pelaku pihaknya terlebih dahulu melakukan penyelidikan kemudian memeriksa para saksi dan setelahnya dilakukan gelar penetapan tersangka.

“Penangkapan pelaku telah memenuhi dua alat bukti, proses penangkapan pelaku juga dengan kondisi aman dan terkendali,” kata Zain, dikutip Minggu (9/10/2022).

Zain menerangkan, kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur berusia 6 tahun ini dengan Tempat Kejadian Perkara (TKP) di rumah Pelaku di kawasan Cibodas, Kota Tangerang. Penangkapan dilakukan polisi berdasarkan laporan Polisi Nomor: LP/B/702/V/2022.

“Barang bukti yang diamankan berupa 1 buah Handphone Xiomi dan 1 buah tas warna hitam, petugas masih melakukan pemeriksaan guna perkembangan lebih lanjut,” ungkap Zain.

Pelaku pun dijerat dengan tindak pidana Persetubuhan terhadap Anak dan Atau Perbuatan Cabul terhadap Anak sesuai Pasal 81 dan atau 82 UU RI No. 17 tahun 2016.

“Akibat perbuatannya, pelaku terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara,” tutupnya. (red)

Share This Article
Facebook X Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link Print
Ad imageAd image
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image
Ad imageAd image
Ad imageAd image
Ad imageAd image
12 Maret 2026
Ad imageAd image
Ad imageAd image

Terkini

Bintaro Jaya Xchange
Soal Perubahan Fungsi Aliran Kali di Bintaro Jaya Xchange, Pengamat: Bisa Kena Sanksi
News
Stadion Maulana Yusuf
Dugaan Penganiayaan Sopir di Stadion Maulana Yusuf Naik Tahap Penyidikan
News
Buruh harian lepas
Polresta Serang Kota Tangkap Buruh Harian Lepas di Kota Serang
News
Bank BJB
Wali Kota Serang Budi Rustandi Cabut Saham di Bank BJB, Ini Alasannya
News
gas elpiji non subsidi
Harga Gas Elpiji Non Subsidi di Kota Serang Melonjak Naik
News
linimassa.idlinimassa.id
Follow US
© 2023 linimassa.id. Designed by dezainin.com
  • Disclaimer
  • Privacy
  • Redaksi
  • Info Iklan
logo-linimassaid
Selamat datang kembali!

Login ke akunmu

Username or Email Address
Password

Lost your password?