SERANG, LINIMASSA.ID – Persoalan dugaan korupsi kembali membayangi PT Agrobisnis Banten Mandiri (ABM), perusahaan milik Pemerintah Provinsi Banten.
Setelah kasus penyimpangan pengadaan minyak goreng curah yang menyeret mantan pejabat perusahaan pada 2025, kini perkara dugaan korupsi perdagangan dan pengadaan sembako periode 2021–2022 kembali melibatkan pegawai ABM bersama sejumlah pihak swasta.
Munculnya dua perkara tersebut mendorong Pemprov Banten untuk mengevaluasi pengelolaan perusahaan daerah. Sistem pengawasan internal maupun pelaksanaan kegiatan bisnis ABM akan menjadi perhatian agar persoalan korupsi tidak kembali terjadi.
Komisaris Utama PT ABM yang juga menjabat Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Banten, Babar Suharso, menilai penanganan perkara hukum yang sedang berlangsung harus menjadi bahan pembelajaran untuk memperbaiki tata kelola perusahaan.
Ia menyebut evaluasi dan pembenahan merupakan langkah yang diperlukan agar pengelolaan badan usaha milik daerah (BUMD) dapat berjalan lebih baik.
“Ya itu upaya perbaikan namanya. Koreksi,” ujar Babar, Kamis (5/11/2026).
Babar menjelaskan, perkara yang kini ditangani Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten berkaitan dengan aktivitas perusahaan pada masa kepengurusan terdahulu. Karena itu, ia menilai kasus tersebut tidak serta-merta mencerminkan kondisi kepengurusan yang sedang berjalan.
“Ya itu kan periode lalu, enggak berulang dong. Sekarang enggak akan terjadi lagi,” katanya.
Mengenai kemungkinan evaluasi terhadap jajaran pengurus lama, termasuk langkah pemberhentian personel yang terlibat pelanggaran, Babar menyebut keputusan tersebut menjadi kewenangan direksi. Namun, ia menegaskan bahwa tindakan tegas harus diberikan apabila terdapat pengurus yang terbukti melanggar hukum.
“Ya udah jelas urusannya hukum, pecat. Gitu aja,” tegasnya.
Perhatian terhadap pembenahan ABM juga disampaikan Gubernur Banten Andra Soni. Ia mengingatkan jajaran direksi yang baru agar menjadikan integritas sebagai prinsip utama dalam menjalankan seluruh aktivitas perusahaan.
Menurut Andra, pengelolaan perusahaan harus berpedoman pada aturan hukum serta rencana kerja yang telah ditetapkan pemerintah daerah sebagai pemegang saham.
“Yang pasti pada kepengurusan yang baru, saya tadi tekankan bahwa integritas itu adalah salah satu syarat untuk bisa ABM ini sesuai dengan apa yang kita cita-citakan,” ungkap Andra.
Ia memastikan Pemprov Banten akan meningkatkan pengawasan terhadap operasional perusahaan. Setiap program dan kegiatan bisnis ABM diharapkan dapat dilaksanakan sesuai perencanaan serta memiliki pertanggungjawaban yang jelas.
“Jelas itu. Pengelolaan perusahaan yang sesuai dengan hukum, sesuai dengan rencana kerja, dan kemudian kita ada sistem yang harus mengawasi ya, setiap apa yang dikerjakan oleh PT ABM sesuai dengan apa yang kita rencanakan,” ujarnya.
Sebelumnya, Kejati Banten telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi pengadaan dan perdagangan sembako PT ABM untuk tahun anggaran 2021–2022.
Ketiga tersangka tersebut terdiri dari mantan Kepala Divisi Sales dan Marketing PT ABM berinisial TBM serta dua orang dari pihak swasta, masing-masing berinisial AS dan AN.
Kasus Korupsi PT ABM
Dalam penyidikan perkara tersebut, para tersangka korupsi diduga melakukan kesepakatan dalam kegiatan pengadaan sekaligus perdagangan sejumlah kebutuhan pokok. Komoditas yang menjadi bagian dari kerja sama tersebut meliputi minyak goreng, gula, dan tepung.
Namun, pelaksanaan transaksi yang seharusnya menghasilkan keuntungan bagi perusahaan daerah itu diduga tidak berjalan sesuai mekanisme yang semestinya. Sejumlah kewajiban pembayaran juga disebut tidak direalisasikan sehingga menimbulkan kerugian keuangan perusahaan.
Kepala Seksi Penyidikan Bidang Tindak Khusus Kejati Banten, Devitra Romiza, menjelaskan bahwa kerja sama perdagangan tersebut pada awalnya diharapkan memberikan pemasukan bagi PT ABM. Akan tetapi, keuntungan yang menjadi hak perusahaan tidak terealisasi, sementara pembayaran dari pihak terkait juga tidak dilakukan.
Akibat dugaan penyimpangan dalam kegiatan tersebut, PT ABM diperkirakan mengalami kerugian sekitar Rp6,8 miliar.
Perkara ini menambah daftar kasus hukum yang sebelumnya pernah menjerat pengelola perusahaan tersebut. Pada 2025, mantan Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Utama PT ABM, Yoga Utama, bersama Direktur PT Karyacipta Argomandiri Nusantara (KAN), Andreas Andrianto Wijaya, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi pengadaan minyak goreng curah.
Proses hukum perkara tersebut kemudian berujung pada vonis terhadap kedua terdakwa pada Juli 2026.
Yoga Utama dijatuhi hukuman enam tahun penjara dan denda Rp500 juta, dengan ketentuan subsider 150 hari kurungan. Sementara itu, Andreas Andrianto Wijaya mendapatkan hukuman 10 tahun penjara, denda Rp500 juta, serta kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp20,48 miliar.
Dengan adanya dua perkara korupsi tersebut, penguatan pengawasan dan pembenahan tata kelola menjadi perhatian Pemprov Banten dalam memastikan aktivitas PT ABM berjalan sesuai ketentuan serta dapat dipertanggungjawabkan.

