SERANG, LINIMASSA.ID – Pemerintah Kecamatan Anyer, Kabupaten Serang, mengambil langkah tegas menyikapi keluhan masyarakat terkait aktivitas penampungan dan pengolahan karung bekas di Kampung Cibatu, Desa Tambang Ayam.
Lokasi yang telah beroperasi sekitar dua bulan tersebut kini telah disegel dan tidak diperbolehkan kembali beroperasi.
Penutupan dilakukan menyusul keresahan warga akibat bau menyengat yang berasal dari tumpukan limbah karung bekas. Kondisi tersebut dikhawatirkan menimbulkan pencemaran udara serta berpotensi mengganggu kesehatan masyarakat di sekitar lokasi.
Camat Anyer, Imron Ruhyadi, membenarkan adanya aktivitas pengolahan limbah karung bekas yang dikeluhkan warga. Menurutnya, masyarakat merasa terganggu dengan aroma tidak sedap dan khawatir mengalami gangguan kesehatan, termasuk iritasi atau gatal-gatal pada kulit.
Meski demikian, hingga saat ini belum terdapat laporan mengenai warga yang mengalami gatal-gatal akibat aktivitas limbah karung bekas tersebut.
“Iya benar ada limbah di wilayah kami, warga juga mengeluhkan bau dan pencemaran udara, serta khawatir gatal-gatal, namun tidak ada informasi warga alami gatal karena limbah tersebut,” kata Imron, Selasa, 3 November 2026.
Menindaklanjuti laporan masyarakat, pihak kecamatan bersama Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Serang dan tim Penegakan Hukum (Gakkum) DLH Provinsi Banten telah melakukan pemeriksaan langsung ke lokasi beberapa hari sebelumnya.
Dari hasil pengecekan, diketahui bahwa tempat pengolahan karung bekas tersebut menjalankan aktivitas tanpa dilengkapi perizinan yang dipersyaratkan. Temuan itu kemudian menjadi dasar dilakukannya penyegelan untuk menghentikan seluruh kegiatan di lokasi tersebut.
Imron menjelaskan, tempat usaha itu tidak memiliki dokumen perizinan lingkungan atau persetujuan yang diperlukan untuk menjalankan aktivitas pengolahan limbah.
“Kami sudah ke sana bersama DLH kabupaten dan provinsi, ternyata memang tidak mengantongi perizinan, tidak ada exit permit dari lingkungan. Sehingga langsung disegel, untuk menghentikan operasinya secara permanen,” tegasnya.
Ia memastikan pemerintah tidak akan memberikan kesempatan kepada pemilik usaha untuk kembali menjalankan kegiatan dengan alasan melakukan pembenahan. Menurutnya, pelanggaran yang berkaitan dengan ketentuan lingkungan hidup harus ditindak sesuai aturan.
Limbah Karung Bekas di Anyer
Imron juga mengingatkan bahwa apabila pemilik usaha karung bekas tetap nekat melanjutkan aktivitas setelah penyegelan, pemerintah membuka kemungkinan penindakan melalui jalur hukum.
“Tidak ada istilah perbaikan langsung ditutup permanen, kalau nekat membandel kemungkinan akan tindak secara hukum sesuai aturan yang berlaku,” ujarnya.
Lebih lanjut, Imron memaparkan bahwa aktivitas pembuangan karung bekasdi lokasi tersebut berupa pengolahan karung bekas yang dicacah menjadi potongan-potongan kecil. Material hasil cacahan kemudian dijemur hingga kering, sebelum dikemas dan dijual kembali.
Namun, proses pengolahan tersebut menimbulkan kekhawatiran tersendiri bagi masyarakat. Warga mempertanyakan asal-usul karung bekas yang diolah serta kemungkinan adanya kandungan zat tertentu yang dapat membahayakan kesehatan.
Kekhawatiran itu muncul karena masyarakat belum mengetahui dari perusahaan atau pabrik mana karung-karung tersebut berasal maupun jenis material yang terkandung di dalamnya.
Imron mengaku pihak kecamatan juga belum mengetahui secara pasti identitas pemilik usaha. Pasalnya, tempat yang digunakan untuk kegiatan pengolahan tersebut merupakan bangunan atau lahan yang disewa.
“Itu yang dikhawatirkan warga sekitar, karena dampak pencemaran akibat kandungan yang ada dalam karung bekas tersebut. Kami tidak tahu pemiliknya warga mana, karena lokasi itu sifatnya sewa,” tutupnya.

