SERANG, LINIMASSA.ID – Pemprov Banten terus mendorong penerapan Pengarusutamaan Gender (PUG) dalam pembangunan daerah.
Kebijakan ini bertujuan memastikan setiap masyarakat memperoleh kesempatan dan akses pelayanan yang setara, mulai dari perempuan, laki-laki, anak-anak, lanjut usia (lansia), hingga penyandang disabilitas.
Penerapan PUG dilakukan Pemprov Banten dengan memasukkan perspektif gender dalam setiap tahapan pembangunan, mulai dari penyusunan rencana kerja, pelaksanaan kegiatan, hingga evaluasi kebijakan.
Melalui langkah tersebut, seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) diharapkan dapat menghadirkan program dan pelayanan yang mampu menjawab kebutuhan beragam kelompok masyarakat.
Sekretaris Daerah Pemprov Banten, Deden Apriandhi, menyampaikan bahwa PUG menjadi salah satu pendekatan penting untuk mewujudkan pembangunan yang merata dan memberikan manfaat bagi seluruh masyarakat.
Menurut Deden, kebijakan tersebut sejalan dengan visi Banten Maju, Adil Merata, Tidak Korupsi. Untuk mewujudkannya, diperlukan kerja sama dan komitmen bersama dari seluruh OPD agar prinsip inklusivitas dapat diterapkan dalam berbagai sektor pemerintahan.
Pernyataan itu disampaikan Deden ketika membuka kegiatan verifikasi lapangan Penganugerahan Parahita Ekapraya (PPE) Kinerja Gubernur Banten Tahun 2024–2025. Kegiatan berlangsung secara virtual dari Pendopo Gubernur di Kawasan Pusat Pemerintahan Provinsi Banten (KP3B), Kota Serang, Senin 26 Oktober 2026.
Pemprov Banten Terapkan PUG
Kepala DP3AKKB Pemprov Banten, Iwan Ardiansyah Sentono, menjelaskan bahwa penerapan pengarusutamaan gender masih kerap dikaitkan hanya dengan kepentingan perempuan. Padahal, kebijakan tersebut memiliki cakupan lebih luas, yakni memastikan terpenuhinya hak dan kebutuhan seluruh kelompok masyarakat secara proporsional.
Ia menuturkan, Pemprov Banten berupaya menerapkan tata kelola pemerintahan yang responsif gender. Dengan demikian, berbagai sektor pembangunan, seperti kesehatan, pendidikan, pekerjaan umum, dan bidang lainnya, diharapkan mampu menyediakan fasilitas serta pelayanan yang dapat dimanfaatkan seluruh lapisan masyarakat.
Sebagai bentuk implementasi, Pemprov Banten telah menjalankan Perencanaan dan Penganggaran Responsif Gender (PPRG) yang didukung penggunaan data terpilah. Pendekatan ini digunakan untuk membantu pemerintah menyusun program dan menentukan alokasi anggaran berdasarkan kebutuhan masyarakat serta permasalahan yang terjadi di lapangan.
Selain melalui perencanaan dan penganggaran, pemerintah daerah juga menghadirkan berbagai inovasi pelayanan publik yang dirancang untuk memperluas jangkauan layanan. Program tersebut meliputi Mobile Klinik, Gaung SDGs, Telemedicine, layanan jemput bola PUSPAGA Cekatan (Pelangi Keluarga), serta Konsultasi Berkelanjutan Integrasi Pengarusutamaan Gender Banten (KATIBAN INTEN).
Kehadiran berbagai program tersebut diharapkan dapat mempermudah masyarakat dalam memperoleh layanan pemerintah. Agar pelaksanaannya berjalan optimal, koordinasi antarinstansi diperlukan sehingga kebutuhan kelompok masyarakat dengan karakteristik berbeda dapat menjadi bagian dari perencanaan pembangunan.
Iwan menekankan bahwa keberhasilan penerapan PUG tidak cukup dinilai berdasarkan banyaknya program yang diluncurkan ataupun dokumen perencanaan yang dihasilkan. Ukuran keberhasilan juga perlu dilihat dari sejauh mana kebijakan pemerintah memberikan manfaat yang merata dan membantu mengurangi kesenjangan sosial.
Oleh karena itu, Pemprov Banten mendorong penguatan sinergi di antara seluruh OPD agar prinsip responsif gender dapat diterapkan secara konsisten. Upaya ini diharapkan membuat pembangunan daerah tidak hanya berfokus pada pelaksanaan program, tetapi juga memastikan hasilnya dapat dirasakan secara adil oleh masyarakat.

