SERANG, LINIMASSA.ID – Pemerintah Kota (Pemkot) Serang akan mengundang para pengelola rumah kos di Kota Serang untuk mengikuti sosialisasi terkait aturan perizinan usaha.
Kegiatan ini bertujuan memastikan operasional rumah kos sesuai dengan izin yang dimiliki serta peruntukan bangunannya.
Sosialisasi pemilik kos di Kota Serang tersebut direncanakan menjadi tahap awal sebelum pemerintah melakukan pemeriksaan lebih lanjut bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) terhadap usaha yang diduga tidak sesuai dengan ketentuan.
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Serang, Dulbarid, mengatakan kesesuaian antara izin usaha dan aktivitas operasional di lapangan perlu dipastikan. Hal ini termasuk rumah kos yang diduga memberikan layanan menyerupai penginapan atau hotel dengan sistem sewa harian.
Dulbarid menegaskan, Nomor Induk Berusaha (NIB) kos di Kota Serang harus sesuai dengan jenis kegiatan usaha yang didaftarkan oleh pemiliknya.
“Perizinan melalui NIB harus mengikuti jenis usaha yang diajukan. Jika izinnya untuk rumah kos, maka kegiatan usahanya harus sesuai sebagai kos-kosan. Begitu juga jika menjalankan usaha hotel, tidak boleh dialihkan penggunaannya,” kata Dulbarid, Minggu (25/10/2026).
Ia menyebutkan, pengelola rumah kos perlu memperhatikan kelengkapan dan kesesuaian dokumen perizinan. Beberapa dokumen yang berkaitan dengan kegiatan usaha dan pemanfaatan bangunan di antaranya NIB, Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), serta Sertifikat Laik Fungsi (SLF).
Menurutnya, perubahan fungsi bangunan atau jenis layanan usaha perlu ditindaklanjuti apabila tidak lagi sesuai dengan izin awal. Pengelola harus memastikan bahwa kegiatan yang dijalankan memenuhi klasifikasi usaha dan persyaratan yang ditetapkan.
Dulbarid menjelaskan, rumah kos yang dalam praktiknya beroperasi seperti hotel perlu menyesuaikan perizinannya dengan jenis usaha penginapan yang dijalankan.
“Apabila rumah kos mengalami perubahan fungsi dan beroperasi seperti hotel, perizinannya harus disesuaikan menjadi usaha penginapan,” ujarnya.
Pemilik Kos di Kota Serang
DPMPTSP Kota Serang juga membuka ruang koordinasi dengan Satpol PP untuk menindaklanjuti laporan maupun temuan mengenai usaha kos di Kota Serang yang diduga tidak mematuhi ketentuan.
Melalui pemeriksaan tersebut, pemerintah akan menelusuri status perizinan serta persyaratan yang harus dipenuhi oleh masing-masing pengelola.
Dulbarid mengatakan, koordinasi dengan Satpol PP dapat dilakukan apabila aktivitas suatu usaha menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.
Ia menyampaikan, penanganan persoalan tersebut akan dilaksanakan sesuai dengan kewenangan masing-masing instansi.
Rencana penertiban administrasi rumah kos ini mencuat setelah kepolisian melakukan razia terhadap sejumlah tempat kos yang terindikasi menjadi lokasi pelanggaran ketertiban.
Kendati demikian, setiap dugaan pelanggaran tetap perlu diperiksa lebih lanjut agar penanganannya didasarkan pada fakta dan ketentuan hukum yang berlaku.
Penataan usaha rumah kos di Kota Serang dinilai penting untuk memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha sekaligus memastikan pemanfaatan bangunan berjalan sesuai peruntukannya. Pengawasan juga diperlukan untuk mengantisipasi aktivitas usaha yang berpotensi mengganggu kenyamanan lingkungan sekitar.
Melalui sosialisasi dan pemeriksaan lanjutan, Pemkot Serang diharapkan dapat meningkatkan pemahaman pengelola mengenai kewajiban perizinan. Dengan demikian, setiap tindak lanjut terhadap dugaan pelanggaran dapat dilakukan berdasarkan hasil pemeriksaan di lapangan dan aturan yang berlaku.

