SERANG, LINIMASSA.ID – Ribuan warga penerima bansos di Kabupaten Serang mengajukan sanggahan setelah terdata terindikasi terlibat judi online (judol). Dari seluruh permohonan yang masuk, sekitar 400 berkas telah melalui proses verifikasi dan dinyatakan lengkap.
Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Serang, Yadi Riyadi Rochdian, menjelaskan terdapat sekitar 12.800 penerima bansos di wilayahnya yang masuk dalam data terindikasi judi online. Akibat status tersebut, mereka dikeluarkan dari daftar penerima bantuan sosial.
Setelah mengetahui statusnya, sejumlah besar warga penerima bansos di Kabupaten Serang yang terdampak mengajukan sanggahan kepada Pemerintah Kabupaten Serang.
Mereka diminta melengkapi dokumen sesuai ketentuan yang telah ditetapkan pemerintah pusat melalui Kementerian Sosial (Kemensos).
Yadi mengatakan, proses pengajuan sanggahan penerima bansos di Kabupaten Serang dilakukan dengan melengkapi persyaratan administrasi yang telah disediakan Kemensos. Selanjutnya, dokumen dan keterangan pemohon akan diperiksa bersama pilar-pilar sosial di tingkat desa.
“Ada beberapa persyaratan yang harus diisi yang disediakan oleh Kemensos. Lalu kemudian akan dicek oleh pilar-pilar sosial yang adanya di desa,” ujar Yadi, Senin, 19 Oktober 2026.
Dari proses pemeriksaan tersebut, sekitar 400 pemohon telah dinyatakan memenuhi kelengkapan dokumen. Sementara itu, pemohon lainnya masih harus melengkapi persyaratan yang belum terpenuhi.
“Yang lainnya belum lengkap dan masih tahap pelengkapan berkas,” katanya.
Penerima Bansos di Kabupaten Serang
Yadi menjelaskan, warga penerima bansos di Kabupaten Serang yang berhasil membuktikan bahwa mereka tidak terlibat judi online dapat kembali diusulkan sebagai penerima bansos.
Namun, pengajuan sanggahan yang diterima tidak serta-merta membuat bantuan langsung diberikan. Mereka tetap harus menunggu proses lanjutan dan masuk dalam daftar tunggu atau waiting list.
“Yang terindikasi judol tidak dapat bantuan,” tegasnya.
Dalam proses klarifikasi, sejumlah warga penerima bansos di Kabupaten Serang menyatakan tidak pernah bermain judi online. Mereka menduga identitas pribadinya dimanfaatkan oleh pihak lain sehingga tercatat dalam data penerima bansos yang terindikasi terlibat aktivitas tersebut.
“Ini tentu yang kasian karena datanya digunakan oleh orang lain. Makanya jangan mudah untuk memberikan data diri kepada orang lain,” ungkap Yadi.
Ia menambahkan, warga yang ingin mengajukan sanggahan harus menyiapkan sejumlah dokumen pendukung. Persyaratan tersebut antara lain surat pernyataan dari pemerintah desa hingga kecamatan, serta dokumen lain yang dapat memperkuat keterangan bahwa pemohon tidak terlibat judi online.
Dinsos Kabupaten Serang juga mengingatkan masyarakat agar memanfaatkan kesempatan pengajuan sanggahan sesuai prosedur. Warga yang telah diberi informasi mengenai status bansosnya melalui pilar-pilar sosial diharapkan segera melengkapi persyaratan apabila merasa tidak sesuai dengan data yang tercatat.
“Yang tidak melakukan sanggahan tidak akan mendapatkan bansos, karena mereka diberi tahu oleh pilar-pilar sosial,” pungkasnya.

