TANGSEL, LINIMASSA.ID – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) menertibkan sebanyak 1.259 spanduk ilegal.
Kasatpol PP Tangsel, Dahlan mengatakan, penertiban spanduk ini dilakukan karena selain mengganggu estetika kota, tindakan itu juga melanggar peraturan.
“Pertama tidak berizin, kedua, tidak mencerminkan tata kota yang indah. Ketiga adalah merugikan orang dan pohon, kedua merugikan pemilik orang,” katanya, Jumat (9/10/2026).
Menurutnya, spanduk yang dipasang melintang di jalan menjadi salah satu sasaran penertiban. Kata dia, setiap spanduk yang dipasang tanpa izin akan langsung dicopot oleh petugas. Satpol PP tidak akan memberikan toleransi terhadap pemasangan yang tidak mengantongi izin.
“Ya dicabut semua. Belum ada izinnya. Pokoknya siapa pun yang memasang enggak ada izin, dicabut,” katanya.
Meski demikian, Satpol PP tidak secara khusus mendatangi atau menghubungi pemilik spanduk sebelum melakukan pencopotan. Jika pemilik kemudian menghubungi Satpol PP untuk mempertanyakan penertiban, petugas akan meminta yang bersangkutan datang ke kantor untuk memberikan penjelasan.
“Ya kalau seandainya begini, seandainya kita cabut dia menghubungi kita, saya tanya. Panggil ke kantor. Orang kita penertib kok,” tegas Dahlan.
Ia menyebut pemasangan spanduk tanpa izin masih banyak ditemukan hampir setiap hari. Menurutnya, keterbatasan jumlah personel menjadi salah satu tantangan dalam mengawasi seluruh wilayah Tangsel.
“Enggak seimbang, iya enggak seimbang. Kan kita kan paling lihat di jalan raya, di jalan raya. Kadang kala kan jalan sempit, jalan kecil dia pasang. Masangnya mencuri start,” ucapnya.
Sejumlah wilayah disebut menjadi titik yang cukup banyak ditemukan pelanggaran, di antaranya Serpong, Serpong Utara, dan Pondok Aren. Petugas juga menghadapi pola pemasangan yang dilakukan secara sembunyi-sembunyi.
“Serpong, Serpong Utara, Pondok Aren banyaklah. Karena kita kan dalam pengawasan keterbatasan personel. Personel kita cuma berapa, yang memasang ngumpet-ngumpet. Di sudut sana, di sudut sana, sudut kemari,” ungkapnya.
Untuk menekan maraknya pemasangan spanduk ilegal, Satpol PP Tangsel melakukan penertiban secara rutin. Selain razia yang dilakukan jajaran Satpol PP, pengawasan juga ditekankan kepada unsur ketenteraman dan ketertiban (Trantib) di tingkat kecamatan.
“Ada seminggu sekali kita razia. Ada di luar kita, saya titik beratkan kepada Trantib kecamatan. Itu sering tuh. Setu yang sering tuh, Pamulang, Ciputat, Serpong Utara,” katanya.
Kepala Bidang Ketertiban Umum Satpol PP Tangsel, Anhar menyampaikan bahwa penertiban terbaru yang dilakukan pada Senin, 5 Oktober 2026. Penertiban berlangsung di Jalan Pusaka Kencana, Kelurahan Rawabuntu, Kecamatan Serpong.
Dalam kegiatan tersebut, petugas mengamankan sebanyak 92 spanduk dan umbul-umbul. Rinciannya, spanduk milik Saint John School sebanyak 5 buah, English First 37 buah, Alfalink 11 buah, Pijat Mata 7 buah, Kumon 17 buah, dan BBC Smart sebanyak 15 buah.
“Total hasil kegiatan penertiban sepanduk 1259 pcs dari Januari-oktober 2026,” pungkasnya.

