SERANG, LINIMASSA.ID – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Banten mengungkap praktik tambang ilegal di Lebak tanah urug yang diduga beroperasi tanpa izin di Kampung Pasir Buah, Desa Lebak Asih, Kecamatan Curugbitung, Kabupaten Lebak.
Dalam kasus tersebut, polisi menetapkan seorang pria berinisial IB sebagai tersangka. Ia diduga menjalankan kegiatan penambangan tanpa dokumen perizinan dengan memanfaatkan alat berat jenis excavator.
Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Maruli Ahiles Hutapea menjelaskan, kasus tambang ilegal di Lebak tersebut terungkap setelah Unit I Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Banten melakukan pemeriksaan terhadap lokasi yang diduga menjadi tempat aktivitas pertambangan mineral dan batu bara.
Pengecekan dilakukan pada Selasa (22/9/2026) sekitar pukul 22.30 WIB. Dari hasil pemeriksaan, polisi menemukan bahwa kegiatan penambangan tanah urug tersebut telah berlangsung sejak Agustus hingga 22 September 2026.
“Motif tersangka adalah memperoleh keuntungan pribadi dengan melakukan kegiatan tambang ilegal di Lebak menggunakan alat berat excavator,” ujar Maruli, Jumat (25/9/2026).
Dalam menjalankan aktivitasnya, tersangka menggunakan sebuah excavator Komatsu berwarna kuning. Material tanah yang diambil dari lokasi kemudian dipasarkan secara eceran dengan tarif Rp100 ribu untuk setiap ritase.
Pengangkutan material dilakukan menggunakan kendaraan dengan kapasitas sekitar 8 meter kubik.
Polisi memastikan lokasi tersebut tidak memiliki sejumlah dokumen perizinan yang dipersyaratkan untuk kegiatan pertambangan, di antaranya Izin Usaha Pertambangan (IUP), Izin Pertambangan Rakyat (IPR), Izin Pengangkutan dan Penjualan (IPP), maupun Surat Izin Penambangan Batuan (SIPB).
Atas temuan itu, penyidik meningkatkan perkara ke tahap penyidikan dan menetapkan IB sebagai tersangka. Polisi kemudian mengamankan sejumlah barang bukti serta melakukan penangkapan dan penahanan terhadap tersangka.
Polisi Tangkap Pelaku Tambang Ilegal di Lebak
Maruli menegaskan, pengungkapan kasus tambang ilegal di Lebak tersebut merupakan bagian dari upaya kepolisian menertibkan kegiatan pertambangan yang tidak memenuhi ketentuan perizinan.
“Polda Banten melalui Ditreskrimsus akan terus melakukan penegakan hukum terhadap setiap aktivitas pertambangan yang tidak dilengkapi perizinan sebagaimana ketentuan,” tegasnya.
Ia sekaligus mengingatkan masyarakat maupun pelaku usaha pertambangan agar memastikan legalitas kegiatan sebelum melakukan eksploitasi sumber daya alam. Seluruh aktivitas pertambangan wajib memenuhi ketentuan dan mengantongi izin yang dipersyaratkan.
Dalam perkara ini, penyidik menyita sejumlah dokumen yang diduga berkaitan dengan kegiatan pengangkutan material. Barang bukti tersebut antara lain tiga bundel surat jalan berwarna kuning berupa salinan atas nama PT Mineral Bentonit Indonesia (MBI), satu bundel surat jalan berwarna biru atas nama PT Mineral Bentonit Indonesia (MIB), serta masing-masing satu bundel surat jalan merah dan putih atas nama CV Usaha Mandiri Jaya (UMJ).
“Selain itu, kami mengamankan dua buku kecil yang digunakan untuk mencatat ritase keluar masuk, satu kunci excavator Komatsu warna kuning, serta satu unit Mitsubishi Canter warna kuning berikut kunci kontaknya,” ungkap Maruli.
Atas dugaan pelanggaran tersebut, IB dijerat Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara dan/atau Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
“Tersangka terancam pidana penjara paling lama lima tahun dan denda maksimal kategori IV sebesar Rp200 juta,” kata Maruli.
Dalam keterangannya, Maruli didampingi Kasubdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Banten AKBP Dhoni Erwanto.

