SERANG, LINIMASSA.ID – Pemerintah Provinsi Banten menjatuhkan sanksi pemberhentian terhadap dua aparatur sipil negara atau ASN Pemprov Banten sepanjang 2026.
Keduanya dikenai sanksi setelah terbukti melakukan pelanggaran berat yang berkaitan dengan praktik pungutan liar (pungli).
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Banten Ai Dewi Suzana membenarkan adanya dua ASN Pemprov Banten yang diberhentikan tersebut. Namun, ia tidak mengungkapkan identitas maupun perangkat daerah tempat keduanya bertugas.
“Untuk tahun ini sudah ada dua ASN yang diberhentikan,” kata Ai Dewi saat ditemui di ruang kerjanya, Kamis (24/9/2026).
Menurut Ai Dewi, informasi mengenai identitas kedua ASN Pemprov Banten tersebut tidak dapat dipublikasikan karena menyangkut data yang bersifat khusus dan rahasia.
“Kalau itu (identitas mantan pegawai) tidak bisa saya sampaikan,” ujarnya.
Ia menjelaskan, keputusan pemberhentian bukan semata-mata karena adanya pungutan liar, melainkan karena perbuatan yang dilakukan telah memenuhi unsur pelanggaran serius dan masuk dalam ranah pidana. Perbuatan tersebut juga dinilai berdampak terhadap nama baik institusi pemerintahan.
Ai Dewi yang sebelumnya menjabat Sekretaris Dinas Kepemudaan dan Olahraga (Dispora) Provinsi Banten menegaskan bahwa setiap ASN memiliki kewajiban menjaga kehormatan, martabat, serta perilaku dalam menjalankan tugas.
“Jadi bukan karena punglinya. Perbuatan yang dilakukan sebenarnya sudah masuk ranah pidana. Artinya, dia sudah mencoreng institusi dan memberikan dampak negatif kepada Pemerintah Provinsi Banten,” jelasnya.
2 ASN Pemprov Banten Dipecat
Ia menambahkan, ketentuan mengenai status kepegawaian tidak membuat seseorang ASN Pemprov Banten terbebas dari hukuman ketika terbukti melakukan pelanggaran berat.
Baik pegawai negeri sipil (PNS) maupun pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) tetap dapat diberhentikan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Bukan berarti kalau PPPK bisa diberhentikan atau PNS tidak. Ketika terbukti, secara materiel terpenuhi dan formil terpenuhi, akhirnya pimpinan mengambil keputusan untuk dapat diberhentikan,” katanya.
Dalam kesempatan tersebut, Ai Dewi didampingi Analisis SDM Aparatur BKD Provinsi Banten Komariah.
Ai Dewi menerangkan, mekanisme penegakan disiplin bagi PNS mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021. Regulasi tersebut memuat ketentuan mengenai kewajiban, larangan, serta jenis hukuman bagi PNS yang melakukan pelanggaran disiplin.
“Sementara disiplin PPPK di lingkungan Pemprov Banten diatur melalui Pergub Banten Nomor 41 Tahun 2022,” tandasnya.

