LINIMASSA.ID, TANGSEL – Kejaksaan Negeri atau Kejari Kota Tangsel memusnahkan barang bukti dari narkotika hingga senjata api (senpi) dari 124 perkara tindak pidana umum yang telah ditangani, Rabu (16/9/2026).
Kepala Kejari Kota Tangsel Aditya Rakatama mengatakan, bahwa pemusnahan barang bukti dilaksanakan berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
“Artinya, sudah inkrah dan sudah selesai, artinya berkas perkara-perkaranya,” ujarnya usai melakukan pemusnahan di halaman Kantor Kejari Kota Tangsel Rabu siang.
Aditya merinci, barang bukti yang dimusnahkan berasal dari 97 perkara narkotika, 14 perkara terkait Undang-Undang Kesehatan, 4 perkara pencurian, serta perkara lainnya yang meliputi tindak pidana pornografi, perlindungan anak, penipuan, penganiayaan, senjata api atau benda tajam, pemerasan dan pengancaman, serta tindak pidana lainnya.
“Narkotika jenis sabu dengan berat bruto 1.970,31246 gram. Etomidate 1,3446 gram, 550 butir ekstasi. Sabu, ekstasi serta etomidate diblender dengan campuran bahan kimia pemutih pakaian,” katanya.
Tiga jenis senjata api yakni jenis revolver, pistol rakitan dan pistol mainan turut dimusnahkan dengan cara dipotong menggunakan mesin gerinda.
Barang bukti lainnya sebanyak 36 unit telepon genggam dihancurkan pakai martil, tujuh bilah senjata taham digerinda.
Aditya menjelaskan, pemusnahan barang bukti ini merupakan bagian dari pelaksanaan putusan pengadilan sekaligus bentuk pertanggungjawaban kejaksaan dalam memastikan barang bukti yang berdasarkan putusan pengadilan.
“Bentuk pertanggungjawaban kejaksaan dalam memastikan barang bukti yang berdasarkan putusan pengadilan dirampas untuk dimusnahkan dan tidak dapat kembali dipergunakan, beredar, atau disalahgunakan,” paparnya. (KO/RED)
