SERANG, LINIMASSA.ID – Seorang santriwati berusia 14 tahun yang menimba ilmu di sebuah pondok pesantren (ponpes) di Kecamatan Kramatwatu, Kabupaten Serang, diduga menjadi korban tindak asusila. Dugaan tersebut kini telah dilaporkan pihak keluarga kepada Polda Banten.
Laporan itu disampaikan pada Senin (14/9/2026) malam. Korban mendatangi Mapolda Banten bersama kedua orang tua dan sejumlah anggota keluarganya untuk melaporkan dugaan tindakan yang dialaminya.
Korban Pulang ke Rumah dalam Kondisi Menangis. Paman korban, Iip, mengungkapkan persoalan tersebut diketahui keluarga setelah korban meninggalkan lingkungan pesantren dan kembali ke rumah orang tuanya. Saat pulang, korban disebut tidak sendirian karena ditemani seorang kerabat yang juga tinggal di ponpes tersebut.
Menurut Iip, korban tiba di rumah pada waktu subuh dengan kondisi menangis. Keluarga kemudian berusaha mencari tahu alasan korban meninggalkan pesantren.
“Subuh itu dia (korban-red) pulang ke rumah orang tuanya, kabur dan menangis. Dari cerita korban, kejadiannya (dugaan asusila-red) itu malam Sabtu sekitar jam 11 malam,” kata Iip, Selasa (15/9/2026).
Setelah mendapat penjelasan dari korban, keluarga kemudian mengetahui adanya dugaan tindakan asusila yang disebut terjadi di lingkungan pesantren.
Laporkan Oknum Pimpinan Ponpes, Keluarga Santriwati Tempuh Jalur Hukum
Keluarga korban yang terkejut atas informasi tersebut kemudian melakukan pembicaraan sebelum akhirnya memutuskan membawa persoalan itu ke ranah hukum.
Laporan pun dibuat di Polda Banten agar dugaan kasus tersebut dapat ditangani melalui proses penyelidikan dan penyidikan sesuai ketentuan yang berlaku.
Iip menyampaikan, keluarga menyerahkan sepenuhnya penanganan perkara kepada aparat kepolisian. Mereka berharap laporan tersebut segera ditindaklanjuti dan dugaan pelaku dapat dimintai pertanggungjawaban apabila terbukti melakukan perbuatan yang dituduhkan.
“Harapannya keadilan bisa diberikan kepada keponakan saya. Terutama untuk pelaku, kami minta agar dihukum seberat-beratnya sesuai dengan hukum yang berlaku,” ujarnya.
Kasus ini selanjutnya berada dalam penanganan kepolisian. Dugaan tindak asusila tersebut tetap perlu dibuktikan melalui proses hukum dan pemeriksaan terhadap seluruh pihak terkait.

