TANGERANG, LINIMASSA.ID – Tujuh pria diamankan setelah diduga menculik dan memeras seorang pria berinisial MS yang diduga menjual obat keras di wilayah Teluknaga, Kabupaten Tangerang. Para pelaku disebut mengaku sebagai anggota kepolisian saat membawa korban, Jumat, 28 Agustus 2026.
Ketujuh orang tersebut masing-masing berinisial AG, DN, TO, SN, SAM, YOG, dan NC.
Kapolsek Teluknaga AKP Kevin Hotlando mengatakan, peristiwa bermula ketika MS berada di sebuah warung. Sekelompok pria kemudian mendatangi lokasi dan membawa korban ke dalam sebuah mobil.
Sebelum membawa MS, para pelaku diduga lebih dahulu merusak perangkat kamera pengawas atau CCTV yang berada di warung tersebut.
“Di dalam warung, para terduga pelaku diduga mengambil sejumlah barang. Mulai dari uang tunai di laci, rokok berbagai merek, obat Daftar G, hingga mencabut kamera CCTV dan mengambil kartu memorinya,” kata Kevin, Minggu.
Setelah itu, MS dibawa menggunakan mobil Toyota Calya berwarna hitam. Selama berada di dalam kendaraan, korban disebut mendapat tekanan untuk menyerahkan sejumlah uang.
Menurut polisi, korban juga diancam akan dipenjara apabila tidak memenuhi permintaan para pelaku.
“MS ini dibawa berkeliling selama sekitar 20 menit. Dalam perjalanan, dia diduga dimintai sejumlah uang oleh para pelaku,” ujar Kevin.
Peristiwa tersebut akhirnya terungkap setelah para pelaku kembali mendatangi warung tempat MS sebelumnya berada. Mereka disebut kembali dengan alasan hendak mengambil dokumen yang tertinggal.
Kesempatan itu dimanfaatkan MS untuk meminta pertolongan kepada warga sekitar.
“Mereka ini kembali ke warung dengan alasan hendak mengambil dokumen yang tertinggal. Saat berada di lokasi, korban MS ini kemudian berteriak meminta pertolongan,” ungkap Kevin.
Teriakan korban mengundang perhatian warga. Ketujuh pria tersebut kemudian diamankan warga sebelum diserahkan kepada personel Polsek Teluknaga.
Polisi Palsu di Tangerang
Dalam pemeriksaan awal, polisi juga menemukan dugaan aktivitas penjualan obat keras golongan tertentu atau obat Daftar G di lokasi warung milik MS.
“Dari pemeriksaan terhadap para pihak yang diamankan, penyidik menemukan dugaan aktivitas jual beli obat Daftar G di lokasi,” kata Kevin.
Polisi kemudian membuat laporan model A untuk mendalami dugaan tindak pidana yang terjadi. Dari hasil pemeriksaan dan pengumpulan barang bukti, penyidik menemukan sejumlah hal yang menguatkan dugaan aktivitas penjualan obat Daftar G di lokasi tersebut.
“Alat bukti cukup dan unsur terpenuhi,” ujar Kevin.
Dalam penanganan perkara ini, polisi menyita sejumlah barang bukti. Barang yang diamankan antara lain uang tunai sebesar Rp198.500, dua unit kamera CCTV yang telah rusak, satu unit mobil Toyota Calya warna hitam, serta empat lembar surat tugas.
Selain itu, polisi turut mengamankan 17 butir tramadol dan satu unit etalase yang diduga digunakan untuk menyimpan obat.
Pelaksana Harian Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Eko Bagus Riyadi mengatakan, kepolisian akan menangani perkara tersebut secara profesional dan berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.
“Kami berkomitmen menjaga situasi kamtibmas dan melaksanakan penegakan hukum secara objektif serta profesional. Kami juga mengajak masyarakat untuk bersama-sama mencegah peredaran obat Daftar G,” kata Eko.
Ia mengimbau masyarakat agar segera melaporkan kepada kepolisian apabila menemukan dugaan penjualan obat Daftar G atau tindak pidana lainnya.
Masyarakat dapat menyampaikan laporan melalui layanan Call Center 110 maupun kantor kepolisian terdekat.
“Polres Metro Tangerang Kota memastikan setiap laporan masyarakat akan ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tuturnya.

