PANDEGLANG, LINIMASSA.ID – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Pandeglang menindak sejumlah kendaraan angkutan barang sumbu tiga yang kedapatan melintas di luar ketentuan waktu operasional.
Di wilayah Pandeglang, kendaraan angkutan barang dengan sumbu tiga atau lebih hanya diperbolehkan beroperasi mulai pukul 22.00 WIB hingga 05.00 WIB.
Ketentuan tersebut mengacu pada Peraturan Gubernur Banten Nomor 567 Tahun 2025 yang mengatur pembatasan waktu operasional kendaraan angkutan barang berat serta truk tambang.
Kasatlantas Polres Pandeglang AKP Senna Indiarto Rajasa Putra mengatakan, penindakan dilakukan sebagai bagian dari upaya menegakkan aturan sekaligus menjaga kelancaran lalu lintas.
“Satlantas Polres Pandeglang hari ini melakukan penindakan terhadap truk sumbu tiga yang melanggar ketentuan jam operasional,” ujar Senna, Rabu, 19 Agustus 2026.
Penertiban tersebut berlangsung di kawasan pertigaan Saketi, Kecamatan Saketi. Menurut Senna, lokasi tersebut menjadi salah satu titik pengawasan terhadap kendaraan angkutan barang yang melintas.
Ia menjelaskan, pelanggaran terhadap Pergub Banten Nomor 567 Tahun 2025 dapat berujung pada sejumlah tindakan, mulai dari teguran hingga tilang. Penegakan hukum juga dapat dilakukan apabila pengemudi tetap mengulangi pelanggaran atau membawa muatan melebihi ketentuan.
Senna menuturkan, kegiatan penertiban diharapkan dapat menciptakan kondisi lalu lintas yang lebih aman, tertib, dan lancar. Selain itu, langkah tersebut ditujukan untuk meningkatkan kesadaran pengemudi dan pengguna jalan dalam mematuhi aturan.
“Penindakan ini juga menjadi bagian dari upaya menekan angka pelanggaran serta fatalitas akibat kecelakaan lalu lintas,” katanya.
Jam Operasional Trum Sumbu Tiga
Untuk memperkuat sosialisasi, Satlantas Polres Pandeglang telah memasang sejumlah banner berisi imbauan kepada masyarakat. Pengguna jalan diingatkan bahwa pelanggaran lalu lintas tidak hanya membahayakan diri sendiri, tetapi juga dapat mengancam keselamatan pengguna jalan lainnya.
Dalam penertiban tersebut, beberapa kendaraan yang ditemukan melanggar baru diberikan teguran secara lisan. Namun, Senna memastikan pengemudi yang kembali melakukan pelanggaran akan dikenai sanksi sesuai aturan.
Ia juga meminta pengusaha dan pengemudi kendaraan angkutan barang sumbu tiga maupun lebih untuk memperhatikan berbagai ketentuan sebelum beroperasi. Hal yang harus diperhatikan meliputi jalur yang diperbolehkan, waktu operasional, ukuran kendaraan, kapasitas muatan, serta kelengkapan kendaraan.
“Dengan penertiban dan edukasi yang dilakukan secara rutin, kami berharap pelanggaran yang melibatkan kendaraan angkutan barang dapat ditekan sehingga lalu lintas lebih aman dan tertib,” ujarnya.
Sementara itu, warga Pandeglang Mohamad Oji mengapresiasi langkah kepolisian dalam melakukan pengawasan terhadap kendaraan sumbu tiga.
Namun, ia berharap penindakan tidak berhenti pada pelanggaran jam operasional. Menurutnya, persoalan kelebihan muatan juga perlu menjadi perhatian karena kendaraan dengan tonase berlebih berpotensi mempercepat kerusakan jalan.
“Jangan hanya soal jam operasional, tetapi kendaraan yang melebihi kapasitas atau tonase juga harus ditindak. Kendaraan seperti itu bisa membuat jalan yang masih bagus cepat rusak,” katanya.

