SERANG, LINIMASSA.ID – Pemerintah resmi akan membentuk Kejaksaan Negeri atau Kejari Kabupaten Serang setelah Presiden Prabowo Subianto menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 40 Tahun 2026 tentang pembentukan tujuh Kejaksaan Negeri baru.
Perpres tersebut ditandatangani Presiden Prabowo pada awal Juli 2026. Dengan lahirnya regulasi ini, wilayah hukum Kejaksaan Negeri Serang akan mengalami perubahan.
Kejari Kabupaten Serang nantinya hanya menangani perkara serta memberikan pelayanan hukum di wilayah Kota Serang, sedangkan Kabupaten Serang akan memiliki Kejari tersendiri.
Pemerintah Kabupaten Serang telah menyiapkan lahan seluas sekitar 1,5 hektare di kawasan Pusat Pemerintahan Kabupaten (Puspemkab) Serang, Kecamatan Ciruas, sebagai lokasi pembangunan kantor Kejari Kabupaten Serang.
Pembangunan gedung Kejari Kabupaten Serang tersebut direncanakan menggunakan anggaran dari Kejaksaan Republik Indonesia.
Pembentukan Kejari Kabupaten Serang menjadi langkah strategis dalam memperkuat pelayanan penegakan hukum di daerah. Selama ini, penanganan perkara di Kabupaten Serang masih berada di bawah kewenangan Kejaksaan Negeri Serang.
Kejari Kabupaten Serang
Dengan berdirinya Kejari Kabupaten Serang, diharapkan proses penanganan perkara, pelayanan hukum kepada masyarakat, serta koordinasi antarpenegak hukum di wilayah Kabupaten Serang dapat berjalan lebih efektif, efisien, dan mudah dijangkau masyarakat.
Selain Kabupaten Serang, pemerintah juga menyetujui pembentukan enam Kejaksaan Negeri baru lainnya, yaitu Kejaksaan Negeri Pangandaran, Kejaksaan Negeri Tana Tidung, Kejaksaan Negeri Kubu Raya, Kejaksaan Negeri Lima Puluh Kota, Kejaksaan Negeri Raja Ampat, dan Kejaksaan Negeri Pesisir Barat.
Adapun ketentuan mengenai tugas, fungsi, struktur organisasi, tata kerja, hingga waktu mulai beroperasinya masing-masing Kejari baru akan ditetapkan lebih lanjut melalui peraturan Jaksa Agung setelah memperoleh persetujuan dari menteri yang membidangi urusan aparatur negara.

