SERANG, LINIMASSA.ID – Dinas Satpol PP Kabupaten Serang melakukan penertiban terhadap dua pasar di Kecamatan Cikande, yakni Pasar Ciherang dan Pasar Mambo.
Penertiban dilakukan karena aktivitas pasar dinilai mengganggu arus lalu lintas akibat penggunaan bahu jalan hingga sebagian badan jalan untuk berjualan.
Kepala Dinas Satpol PP Kabupaten Serang, Subur Prianto, mengatakan sebelum tindakan dilakukan, pihaknya lebih dulu memberikan surat peringatan kepada para pedagang agar membongkar lapaknya secara mandiri.
“Kami mengedepankan langkah persuasif dengan memberikan surat peringatan pertama hingga ketiga sesuai prosedur. Namun jika masih ada yang tidak mematuhi, maka dilakukan penertiban,” ujarnya saat dihubungi pada Minggu, 17 Mei 2026.
Menurut Subur, keberadaan Pasar Ciherang dan Pasar Mambo selama ini banyak dikeluhkan pengguna jalan karena menyebabkan penyempitan ruas jalan dan memicu kemacetan di kawasan tersebut.
Penertiban yang dilakukan pada 7 Mei 2026 itu melibatkan sejumlah instansi, di antaranya Dinas Perhubungan, Diskoumperindag, DLH, Kesbangpol Kabupaten Serang, bagian hukum, Denpom, Polsek, hingga Koramil.
Dinas Satpol PP Kabupaten Serang Libatkan Berbagai Pihak
Ia menjelaskan, keterlibatan berbagai pihak dalam penertiban yang dilakukan Dinas Satpol PP Kabupaten Serang untuk mencari solusi terbaik bagi para pedagang agar tidak kembali berjualan di lokasi yang sama.
“Karena berkaitan dengan ekonomi masyarakat, penanganannya harus disertai solusi konkret supaya para pedagang tidak kembali menggunakan badan jalan untuk berjualan,” katanya.
Dalam operasi tersebut, tim gabungan menertibkan total 80 lapak pedagang, terdiri atas 25 lapak di Pasar Mambo dan 55 lapak di Pasar Ciherang.


