linimassa.idlinimassa.id
  • News
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Khazanah
  • Berita Video
Reading: Lapangan Padel Tumbuh Subur di Tangsel, Apakah Pengajuan PBG Wajib Memiliki Amdal?
linimassa.idlinimassa.id
  • News
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Khazanah
  • Berita Video
Cari di sini
  • News
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Khazanah
  • Berita Video
Punya akun? Sign In
Follow US
  • Disclaimer
  • Privacy
  • Redaksi
  • Info Iklan
© 2023 linimassa.id. Designed by dezainin.com
linimassa.id > Indeks > Pemerintahan > Lapangan Padel Tumbuh Subur di Tangsel, Apakah Pengajuan PBG Wajib Memiliki Amdal?
Pemerintahan

Lapangan Padel Tumbuh Subur di Tangsel, Apakah Pengajuan PBG Wajib Memiliki Amdal?

LinimassaNews 7 Mei 2026
Share
waktu baca 3 menit
Lapangan Padel di Tangsel
Aktivitas pelayanan di Mall Pelayanan Publik di Cilenggang, Serpong, Kota Tangsel.
SHARE

LINIMASSA.ID, TANGSEL – Lapangan olahraga Padel kini mulai tumbuh subur di Kota Tangerang Selatan (Tangsel). Dalam proses pembangunannya, beberapa lapangan mendapat keluhan dari masyarakat di lingkungan sekitarnya. Lalu, apakah harus ada izin lingkungan dalam pembangunan lapangan padel ini?

Berdasarkan Peraturan Pemerintah nomor 16 tahun 2021 tentang Bangunan Gedung, lapangan padel termasuk pada klasifikasi fungsi usaha berupa bangunan olahraga.

Dalam pembangunannya, pemilik usaha harus mengajukan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) sebelum pelaksanaan konstruksi.

Persetujuan Bangunan Gedung atau PBG adalah perizinan yang diberikan kepada pemilik bangunan gedung untuk membangun baru, mengubah, memperluas, mengurangi, dan/atau merawat bangunan gedung sesuai dengan standar teknis bangunan gedung

Ada dua proses ketika akan mengajukan PBG, yakni konsultasi perencanaan dan penerbitan. Untuk konsultasi perencanaan, pemohon harus melakukan pendaftaran secara elektronik di Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung (SIMBG).

Setelah pendaftaran, akan dilanjutkan pemeriksaan pemenuhan standar tekni dan pernyataan pemenuhan standar teknis. Dalam proses konsultasi perencanaan yang dimaksud diselenggarakan tanpa dipungut biaya alias gratis.

Pemohon atau pemilik juga wajib menyampaikan informasi tentang data pemohon atau pemilik, data bangunan gedung dan dokumen rencana teknis.

Lalu apakah bangunan lapangan padel harus memiliki izin analisis dampak lingkungan (Amdal)?

Berdasarkan Peraturan Pemerintah nomor 22 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, pembangunan lapangan olahraga lapangan padel tidak termasuk dalam daftar usaha wajib AMDAL.

Tetapi harus memiliki izin Upaya Pengelolaan Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UKL-IPL). Atau hanya cukup dengan Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan Lingkungan (SPPL) untuk skala kecil.

Sementara daftar usaha yang wajib memiliki AMDAL adalah usaha dalam skala besar serta berpotensi menimbulkan dampak penting terhadap lingkungan seperti perubahan tata lahan luas, gangguan drainase, kebisingan signifikan hingga limbah dalam skala besar.

- Advertisement -
Ad imageAd image

Dokumen PBG akan diperoleh pemohon atau pemilik dari dinas teknis berdasarkan perhitungan teknis untuk retribusi. Bukti pembayaran retribusi harus diberikan ke Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu (DPMPTSP) untuk dilakukan pencetakan PBG yang berisi dokumen PBG dan lampiran dokumen PBG.

Proses pengajuan PBG ini diperkirakan akan selesai dengan estimasi waktu 28 hari kerja. Prosesnya bisa lebih cepat dan lebih lama tergantung dari persyaratan teknis dan kelengkapan syarat lainnya yang harus dipenuhi oleh pemohon atau pemilik.

Untuk pengajuan PBG, pemohon atau pemilik dapat mengakses langsung  https://simbg.pu.go.id/, sedangkan untuk kepengurusan rencana teknis di Kota Tangsel pemohon atau pemilk dapat mengakses di layanan online https://simponie.tangerangselatankota.go.id/.

Jika masih alami kendala dan butuh informasi lanjutan, pemohon atau pemilik dapat mendatangi langsung Mall Pelayanan Publik di Jalan Pahlawan Seribu, Cilenggang agar bisa mendapatkan infromasi dan penjelasan langsung dari petugas.

Share This Article
Facebook X Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link Print

Terkini

Dishub Tangsel Tinjau SPBU BP-AKR
Dishub Tangsel Tinjau SPBU BP-AKR Rawabuntu Makan Sempadan Jalan, Sudah Sesuai Izin?
News
Wagub Banten Dimyati Akui Pembayaran PKB di Luar RKUD, Direktur Speakup Pertanyakan Dasar Hukum
Wagub Banten Dimyati Akui Pembayaran PKB di Luar RKUD, Direktur Speakup Pertanyakan Dasar Hukum
Kultur
Bintaro Jaya Xchange
SPEAKUP Soroti Perubahan Kali Ciputat Jadi Mall Bintaro Jaya Xchange, Ternyata Diizinkan Kementerian PU
News
Investasi di Banten
Investasi di Banten Capai Rp34,4 Triliun pada Triwulan I 2026, PMDN Mendominasi
News
investasi di Banten
Tiongkok Dominasi Investasi di Banten pada Awal 2026
News
linimassa.idlinimassa.id
Follow US
© 2023 linimassa.id. Designed by dezainin.com
  • Disclaimer
  • Privacy
  • Redaksi
  • Info Iklan
logo-linimassaid
Selamat datang kembali!

Login ke akunmu

Username or Email Address
Password

Lost your password?