LINIMASSA.ID, TANGSEL – Lapangan olahraga Padel kini mulai tumbuh subur di Kota Tangerang Selatan (Tangsel). Dalam proses pembangunannya, beberapa lapangan mendapat keluhan dari masyarakat di lingkungan sekitarnya. Lalu, apakah harus ada izin lingkungan dalam pembangunan lapangan padel ini?
Berdasarkan Peraturan Pemerintah nomor 16 tahun 2021 tentang Bangunan Gedung, lapangan padel termasuk pada klasifikasi fungsi usaha berupa bangunan olahraga.
Dalam pembangunannya, pemilik usaha harus mengajukan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) sebelum pelaksanaan konstruksi.
Persetujuan Bangunan Gedung atau PBG adalah perizinan yang diberikan kepada pemilik bangunan gedung untuk membangun baru, mengubah, memperluas, mengurangi, dan/atau merawat bangunan gedung sesuai dengan standar teknis bangunan gedung
Ada dua proses ketika akan mengajukan PBG, yakni konsultasi perencanaan dan penerbitan. Untuk konsultasi perencanaan, pemohon harus melakukan pendaftaran secara elektronik di Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung (SIMBG).
Setelah pendaftaran, akan dilanjutkan pemeriksaan pemenuhan standar tekni dan pernyataan pemenuhan standar teknis. Dalam proses konsultasi perencanaan yang dimaksud diselenggarakan tanpa dipungut biaya alias gratis.
Pemohon atau pemilik juga wajib menyampaikan informasi tentang data pemohon atau pemilik, data bangunan gedung dan dokumen rencana teknis.
Lalu apakah bangunan lapangan padel harus memiliki izin analisis dampak lingkungan (Amdal)?
Berdasarkan Peraturan Pemerintah nomor 22 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, pembangunan lapangan olahraga lapangan padel tidak termasuk dalam daftar usaha wajib AMDAL.
Tetapi harus memiliki izin Upaya Pengelolaan Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UKL-IPL). Atau hanya cukup dengan Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan Lingkungan (SPPL) untuk skala kecil.
Sementara daftar usaha yang wajib memiliki AMDAL adalah usaha dalam skala besar serta berpotensi menimbulkan dampak penting terhadap lingkungan seperti perubahan tata lahan luas, gangguan drainase, kebisingan signifikan hingga limbah dalam skala besar.
Dokumen PBG akan diperoleh pemohon atau pemilik dari dinas teknis berdasarkan perhitungan teknis untuk retribusi. Bukti pembayaran retribusi harus diberikan ke Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu (DPMPTSP) untuk dilakukan pencetakan PBG yang berisi dokumen PBG dan lampiran dokumen PBG.
Proses pengajuan PBG ini diperkirakan akan selesai dengan estimasi waktu 28 hari kerja. Prosesnya bisa lebih cepat dan lebih lama tergantung dari persyaratan teknis dan kelengkapan syarat lainnya yang harus dipenuhi oleh pemohon atau pemilik.
Untuk pengajuan PBG, pemohon atau pemilik dapat mengakses langsung https://simbg.pu.go.id/, sedangkan untuk kepengurusan rencana teknis di Kota Tangsel pemohon atau pemilk dapat mengakses di layanan online https://simponie.tangerangselatankota.go.id/.
Jika masih alami kendala dan butuh informasi lanjutan, pemohon atau pemilik dapat mendatangi langsung Mall Pelayanan Publik di Jalan Pahlawan Seribu, Cilenggang agar bisa mendapatkan infromasi dan penjelasan langsung dari petugas.



