CILEGON, LINIMASSA.ID – Pada peringatan hari jadi ke-27, Pemerintah Kota Cilegon menerima penghargaan Anugerah Prakarsa Inklusi dari Komisi Nasional Disabilitas (KND) Republik Indonesia pada Senin, 27 April 2026.
Penghargaan ini diberikan sebagai bentuk pengakuan atas keseriusan Pemkot Cilegon dalam menghadirkan kebijakan serta program yang mendukung pemenuhan hak penyandang disabilitas.
Dalam acara Riung Mungpulung HUT ke-27 Kota Cilegon, anggota KND, Kikin Purnawirawan Tarigan, menyampaikan bahwa penghargaan Anugerah Prakarsa Inklusi tersebut ditujukan kepada daerah yang dinilai memiliki komitmen tinggi terhadap pemenuhan hak-hak disabilitas.
Ia menjelaskan, dari ratusan pemerintah daerah yang dievaluasi, Kota Cilegon menjadi salah satu yang terpilih menerima penghargaan tersebut pada momen ulang tahun kota.
Meski demikian, Kikin menekankan bahwa pencapaian Anugerah Prakarsa Inklusi ini bukanlah titik akhir, melainkan langkah awal untuk terus memperkuat kebijakan yang lebih inklusif.
Anugerah Prakarsa Inklusi
Menurutnya, terlepas dari Anugerah Prakarsa Inklusi ini, masih banyak hal yang perlu dibenahi dan dikembangkan ke depan.
Ia juga mengimbau agar Pemkot Cilegon segera menetapkan Peraturan Daerah (Perda) mengenai disabilitas sebagai dasar hukum yang kuat dalam menjamin hak-hak mereka, terutama dalam sektor pendidikan, pekerjaan, dan kewirausahaan.
Dengan adanya regulasi tersebut, diharapkan penyandang disabilitas dapat lebih mandiri dan tidak selalu bergantung pada bantuan.
Selain itu, KND turut memberikan apresiasi kepada berbagai pihak di lingkungan Pemkot Cilegon yang telah berperan dalam pendataan serta peningkatan layanan bagi penyandang disabilitas.


