linimassa.idlinimassa.id
  • News
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Khazanah
  • Berita Video
Reading: Kasus Perekaman di Toilet, Dosen Untirta Alami Trauma, Polda Banten Bakal Gelar Perkara
linimassa.idlinimassa.id
  • News
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Khazanah
  • Berita Video
Cari di sini
  • News
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Khazanah
  • Berita Video
Punya akun? Sign In
Follow US
  • Disclaimer
  • Privacy
  • Redaksi
  • Info Iklan
© 2023 linimassa.id. Designed by dezainin.com
linimassa.id > Indeks > News > Kasus Perekaman di Toilet, Dosen Untirta Alami Trauma, Polda Banten Bakal Gelar Perkara
News

Kasus Perekaman di Toilet, Dosen Untirta Alami Trauma, Polda Banten Bakal Gelar Perkara

Andra
13 April 2026
Share
waktu baca 2 menit
dosen Untirta
Polda Banten gelar perkara kasus perekaman dosen Untirta di toilet
SHARE

LINIMASSA.ID – Kasus dugaan perekaman terhadap seorang dosen Universitas Sultan Ageng Tirtayasa (Untirta) berinisial LNK kini memasuki tahap lanjutan.

Penyidik Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Banten berencana menggelar perkara setelah menemukan indikasi adanya tindak pidana dan hampir menyelesaikan proses penyelidikan.

Kabid Humas Polda Banten, Maruli Ahiles Hutapea, menyampaikan bahwa gelar perkara akan dilakukan sebagai langkah untuk meningkatkan status kasus perekaman dosen Untirta ke tahap penyidikan.

Ia menjelaskan, korban LNK telah dimintai keterangan pada awal April 2026. Selain itu, terlapor berinisial MZ juga telah diperiksa oleh penyidik.

Dari hasil pemeriksaan, MZ mengakui telah merekam korban dosen Untirta di toilet kampus yang berada di kawasan Pakupatan, Kota Serang.

Tidak hanya itu, pelaku juga disebut pernah melakukan aksi serupa terhadap korban lain di lokasi yang sama serta di sejumlah toilet SPBU di wilayah Banten.

Kasus Rekam Dosen Untirta di Toilet

Secara keseluruhan, MZ diduga melakukan aksi perekaman sebanyak lima kali, terdiri dari dua kejadian di lingkungan kampus dan tiga lainnya di SPBU. Modus yang digunakan adalah merekam melalui celah atau ventilasi di bagian atas toilet.

Menurut keterangan penyidik, rekaman tersebut dibuat untuk kepentingan pribadi. Meski begitu, pendalaman masih terus dilakukan guna mengungkap seluruh fakta terkait kasus ini.

Dalam penanganan perkara, polisi telah mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain hasil visum, satu unit ponsel milik terlapor, flashdisk berisi rekaman video, serta beberapa pakaian milik korban. Kasus ini dilaporkan menggunakan Pasal 14 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).

Sementara itu, kuasa hukum korban, Razid Chaniago, menyatakan telah berkoordinasi dengan penyidik dan berharap kasus ini segera naik ke tahap penyidikan serta menetapkan terlapor sebagai tersangka.

- Advertisement -
Ad imageAd image

Ia juga mengungkapkan bahwa korban mengalami trauma pascakejadian. Hingga kini, korban belum kembali mengajar secara langsung dan masih menjalankan kegiatan perkuliahan secara daring melalui Zoom.

Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link Print

Terkini

Dharma Wanita Persatuan Kota Tangsel
Pemkot Gelontorkan Hibah Rp800 Juta untuk Dharma Wanita Persatuan Kota Tangsel
Pemerintahan
Bangunan liar di Bojonegara
12 Bangunan Liar di Bojonegara Dibongkar, Ini Penyebabnya
News
Kejaksaan RI
Mutasi di Kejaksaan RI, Kajati dan Wakajati Banten Diganti
News
THM
Satpol PP Temukan 13 Lokasi Diduga THM di Serang Barat, Mayoritas Gunakan Izin Restoran dan Kafe
News
DLHK Banten
DLHK Banten Pastikan Tindak Tegas Perusahaan yang Terbukti Cemari Sungai
News
linimassa.idlinimassa.id
Follow US
© 2023 linimassa.id. Designed by dezainin.com
  • Disclaimer
  • Privacy
  • Redaksi
  • Info Iklan