PANDEGLANG, LINIMASSA.ID – Kasus kekerasan seksual di Pandeglang terhadap perempuan dan anak dalam beberapa tahun terakhir menunjukkan naik-turun angka, namun tetap menjadi persoalan serius.
Sebagian besar korban merupakan anak-anak, sementara pelaku umumnya berasal dari lingkungan terdekat, seperti keluarga atau tetangga.
Berdasarkan data UPTD PPA DP2KBP3A Pandeglang, pada 2022 tercatat 47 kasus kekerasan seksual di Pandeglang dengan jumlah korban yang sama.
Angka tersebut meningkat tajam pada 2023 menjadi 90 kasus dengan 97 korban. Pada 2024, jumlahnya turun menjadi 73 kasus dengan 74 korban, lalu kembali naik pada 2025 menjadi 75 kasus dengan 88 korban.
Sementara hingga 2026, kekerasan seksual di Pandeglang sudah tercatat sembilan kasus dengan jumlah korban yang sama.
Kepala UPTD PPA DP2KBP3A Pandeglang, Mila Oktaviani, menyampaikan bahwa mayoritas pelaku merupakan orang yang dikenal korban, baik dari lingkungan keluarga maupun sekitar tempat tinggal.
Ia menjelaskan, kasus yang melibatkan orang asing, termasuk melalui media sosial, memang ada, tetapi jumlahnya tidak banyak. Hal ini menunjukkan bahwa kekerasan seksual justru sering terjadi di ruang privat yang seharusnya aman.
Menurutnya, faktor relasi kuasa menjadi penyebab dominan dalam banyak kasus, baik di keluarga maupun lingkungan pendidikan. Posisi orang tua terhadap anak atau guru terhadap siswa membuat korban sulit melawan.
Selain itu, kondisi ekonomi, kurangnya pemahaman agama, serta minimnya pengawasan keluarga turut memperbesar risiko terjadinya kekerasan.
Mila juga mengungkapkan adanya kasus terbaru yang cukup memprihatinkan, yakni dugaan kekerasan seksual oleh ayah kandung terhadap anaknya yang masih duduk di sekolah dasar hingga korban mengalami kehamilan.
Peristiwa tersebut menunjukkan bahwa kekerasan yang terjadi tidak hanya bersifat seksual, tetapi juga mengandung unsur eksploitasi yang berdampak serius pada kondisi fisik dan mental korban.
Tingginya Kekerasan Seksual di Pandeglang
Secara umum, tingginya kasus kekerasan seksual di Pandeglang juga dipengaruhi rendahnya pemahaman masyarakat, terutama anak-anak, terkait bentuk kekerasan seksual.
Banyak korban tidak menyadari apa yang dialaminya, sehingga kasus baru terungkap setelah dampaknya parah.
Di sisi lain, relasi kuasa, ancaman, serta ketergantungan emosional kepada pelaku sering membuat korban memilih diam, terutama jika pelaku merupakan orang terdekat.
Faktor sosial seperti kondisi ekonomi keluarga, lemahnya pengawasan, dan pengaruh lingkungan termasuk dunia digital juga menambah kerentanan anak.
Dalam penanganannya, UPTD PPA DP2KBP3A Pandeglang menyediakan layanan terpadu, mulai dari penerimaan laporan, penjangkauan korban kekerasan seksual di Pandeglang, hingga penyediaan rumah aman. Pendampingan hukum, psikologis, dan medis juga diberikan dengan melibatkan berbagai pihak terkait.
Meski begitu, kasus yang terungkap diyakini hanya sebagian kecil dari kejadian sebenarnya, atau dikenal sebagai fenomena gunung es.
Namun, meningkatnya sosialisasi dinilai mulai mendorong korban untuk berani melapor.
Saat ini, penanganan tidak hanya berfokus pada proses hukum, tetapi juga pada pemulihan korban, terutama anak-anak yang mengalami dampak berat seperti kehamilan.
Pemerintah daerah bersama pihak terkait diharapkan terus memperkuat edukasi masyarakat, memperluas layanan perlindungan, serta memastikan setiap kasus ditangani secara cepat, terpadu, dan berpihak kepada korban.



