SERANG, LINIMASSA.ID – Karsa, terdakwa kasus penambang ilegal di Gunung Pinang, tepatnya di Kampung Tenjo Laut, Desa Sukadalem, Kecamatan Waringinkurung, Kabupaten Serang, dijatuhi hukuman 22 bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Serang, Senin (6/4/2026).
Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti melanggar Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba).
Ketua Majelis Hakim, Rendra, menyampaikan vonis pidana penjara penambang ilegal di Gunung Pinang selama satu tahun 10 bulan kepada terdakwa.
Selain hukuman badan, penambang ilegal di Gunung Pinang Karsa juga dikenakan denda sebesar Rp105,6 juta.
Apabila denda tersebut tidak dibayarkan dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya akan disita dan dilelang. Jika hasilnya tidak mencukupi, akan diganti dengan hukuman kurungan selama dua bulan.
Terkait barang bukti, majelis hakim memutuskan dua unit alat berat jenis excavator dikembalikan kepada pemiliknya, yakni PT Aman. Sementara uang tunai sebesar Rp4,22 juta dirampas untuk negara.
Jaksa Penuntut Umum dari Kejati Banten, Nia Kurniawati, menjelaskan bahwa terdakwa menjalankan aktivitas tambang ilegal di lahan seluas kurang lebih 3.800 meter persegi.
Penambang Ilegal di Gunung Pinang
Dalam operasionalnya, penambang ilegal di Gunung Pinang menggunakan dua unit excavator Kobelco yang disewa untuk menggali dan memecah batu.
Kegiatan penambangan tersebut dilakukan setiap hari mulai pukul 08.00 hingga 17.00 WIB dengan melibatkan sejumlah pekerja, mulai dari pengawas hingga petugas lapangan, dengan sistem pembayaran harian dan bulanan.
Dari aktivitas tersebut, terdakwa penambang ilegal di Gunung Pinang mampu menghasilkan hingga 40 ritasi per hari dengan berbagai jenis material, seperti tanah, batu belah, sirdam, dan scrop. Penjualan dilakukan langsung di lokasi dengan harga yang bervariasi tergantung muatan dump truck.
Dari usaha ilegal itu, terdakwa memperoleh pendapatan kotor sekitar Rp7,5 juta per hari, dengan keuntungan bersih diperkirakan mencapai Rp800 ribu per hari.
Kasus ini terungkap setelah Ditreskrimsus Polda Banten melakukan penindakan pada 22 Oktober 2025 sekitar pukul 09.30 WIB di lokasi tambang. Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan terdakwa beserta barang bukti berupa dua unit alat berat dan uang tunai lebih dari Rp4 juta.
Atas perbuatannya, jaksa sebelumnya menuntut terdakwa dengan hukuman 2 tahun 6 bulan penjara. Namun, majelis hakim menjatuhkan vonis yang lebih ringan.
Menanggapi putusan tersebut, baik pihak jaksa maupun terdakwa menyatakan masih mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya.



