SERANG, LINIMASSA.ID – Pemerintah Provinsi Banten pada tahun anggaran 2026 tidak mengalokasikan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu yang baru dilantik melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Pembayaran THR PPPK paruh waktu tersebut dibebankan kepada Organisasi Perangkat Daerah (OPD) tempat masing-masing pegawai bertugas. Hal ini dibenarkan oleh Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Banten, Mahdani.
Ia menjelaskan bahwa skema penggajian PPPK paruh waktu berbeda dengan PPPK penuh waktu. Untuk pegawai penuh waktu, pembayaran gaji dilakukan secara langsung melalui BPKAD sehingga komponen THR mengikuti mekanisme tersebut.
Sementara itu, PPPK paruh waktu masih dibiayai melalui pos belanja operasional di OPD masing-masing, bukan dari belanja pegawai yang dikelola terpusat.
“PPPK penuh waktu penggajiannya ditransfer langsung dari BPKAD sehingga THR bersumber dari sana. Sedangkan PPPK paruh waktu masuk dalam belanja operasional OPD,” ujarnya, Rabu, 4 Maret 2026.
Terkait nominal dan jadwal pencairan THR tahun ini, Mahdani menyampaikan pihaknya masih menunggu surat edaran resmi dari pemerintah pusat. Menurutnya, keputusan mengenai besaran pembayaran, apakah 50 persen atau penuh 100 persen, masih menunggu ketentuan lebih lanjut.
Di sisi lain, Ketua Forum PPPK Banten, Taufik Hidayat, meminta pemerintah daerah memberikan kepastian mengenai hak THR bagi PPPK paruh waktu. Ia berharap OPD tetap dapat menganggarkan THR meskipun kondisi keuangan daerah sedang mengalami penyesuaian akibat kebijakan efisiensi.
“Saya berharap rekan-rekan PPPK paruh waktu tetap memperoleh THR dan OPD bisa mengalokasikan anggarannya meskipun sedang ada keterbatasan,” katanya.
PPPK Paruh Waktu Minta Kepastian THR
Para PPPK paruh waktu di lingkungan Pemprov Banten juga menyuarakan aspirasi agar tetap menerima THR pada Idul Fitri 2026. Menurut Taufik, tunjangan tersebut sangat dinantikan karena akan digunakan untuk memenuhi kebutuhan saat hari raya.
Ia menilai situasi ini cukup memprihatinkan. Sebelum diangkat menjadi PPPK paruh waktu dan masih berstatus honorer, para pegawai tersebut justru rutin menerima THR. Namun setelah resmi dilantik, kepastian terkait tunjangan tersebut belum jelas.
Taufik menambahkan, banyak dari PPPK paruh waktu yang memiliki tanggungan keluarga dengan penghasilan terbatas, sehingga momen Lebaran menjadi waktu dengan kebutuhan pengeluaran yang meningkat.
Sebagai tindak lanjut, pihaknya berencana mengajukan audiensi kepada instansi terkait guna memperjuangkan kejelasan mengenai pemberian THR bagi PPPK paruh waktu di lingkungan Pemprov Banten.



