SERANG, LINIMASSA.ID – Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Provinsi Banten resmi mengumumkan nominal zakat fitrah dan fidyah untuk Ramadan 1447 Hijriah.
Ketentuan tersebut tercantum dalam Surat Keputusan Ketua BAZNAS Provinsi Banten Nomor 006 Tahun 2026 dan menjadi acuan umat Islam di seluruh wilayah Banten.
Ketua BAZNAS Provinsi Banten, Wawan Wahyuddin, menjelaskan bahwa penetapan zakat fitrah ini dilakukan guna memastikan adanya keseragaman serta kepastian dalam pelaksanaan zakat fitrah di tengah masyarakat.
“Dengan adanya ketetapan ini, masyarakat memiliki pedoman yang jelas sehingga tidak terjadi perbedaan yang membingungkan dalam penunaian zakat fitrah,” ujarnya pada Jumat, 13 Februari 2026.
Penentuan besaran zakat fitrah dilakukan melalui pembahasan bersama sejumlah pihak, seperti Majelis Ulama Indonesia Provinsi Banten dan Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Banten.
Selain itu, BAZNAS turut mempertimbangkan data harga beras dari Perum Bulog, Dinas Ketahanan Pangan Provinsi Banten, hasil survei pasar, serta ketetapan BAZNAS kabupaten/kota.
Secara ketentuan, zakat fitrah dapat dibayarkan dalam bentuk beras sebanyak 2,5 kilogram atau 3,5 liter per jiwa. Alternatif lainnya, masyarakat dapat menunaikannya dalam bentuk uang sesuai nominal yang telah ditetapkan di masing-masing daerah.
Berikut Rincian Besaran Zakat Fitrah di Banten:
Kabupaten Serang, Kabupaten Lebak, Kota Cilegon, dan Kota Serang: Rp40.000 per jiwa
Kabupaten Pandeglang: Rp45.000 per jiwa
Kabupaten Tangerang dan Kota Tangerang: Rp47.000 per jiwa
Kota Tangerang Selatan: Rp50.000 per jiwa
Selain zakat fitrah, ditetapkan pula fidyah sebesar Rp50.000 per hari per orang. Fidyah diperuntukkan bagi mereka yang tidak mampu berpuasa karena alasan syar’i, seperti sakit kronis atau lanjut usia.
Menurut Wawan, nominal fidyah tersebut diharapkan mampu memenuhi kebutuhan konsumsi harian penerima sehingga manfaatnya dapat dirasakan secara nyata oleh para mustahik.
BAZNAS Provinsi Banten juga mengajak masyarakat menyalurkan zakat, infak, dan sedekah melalui lembaga resmi, baik BAZNAS maupun Lembaga Amil Zakat (LAZ) berizin, agar pengelolaan dana lebih terstruktur, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Dengan adanya keputusan ini, diharapkan pelaksanaan zakat fitrah di Provinsi Banten berjalan lebih tertib dan memberi dampak yang luas bagi masyarakat yang membutuhkan.



