SERANG, LINIMASSA.ID – Anggota Ombudsman Republik Indonesia, Yeka Hendra Fatika, menyoroti tidak optimalnya pengawasan tambang antar instansi yang dinilai menjadi celah maraknya aktivitas pertambangan ilegal di Kecamatan Mancak, Kabupaten Serang.
Yeka menegaskan bahwa aturan terkait pertambangan, lingkungan hidup, serta pelayanan publik telah secara jelas mengatur kewajiban pengawasan dan penegakan hukum.
“Regulasi sudah mengamanatkan adanya pengawasan tambang dan penindakan. Itu tidak boleh diabaikan,” ujarnya pada Senin, 9 Februari 2026.
Ia menilai, apabila sistem pengawasan berjalan dengan baik, aktivitas tambang tanpa izin seharusnya dapat segera terungkap, termasuk oleh pemerintah di tingkat desa.
Menurutnya, sulit dipercaya jika aparat desa tidak mengetahui adanya kegiatan tersebut di wilayahnya. Hal ini menandakan pengawasan tambang yang lemah atau bahkan dilemahkan.
“Tidak mungkin kepala desa tidak tahu, karena lokasi tambang berada di wilayah administratifnya. Seharusnya segera dilakukan koordinasi,” kata Yeka.
Pengawasan Tambang Lemah dan Backingan
Selain pengawasan tambang yang lemah, Yeka juga menyinggung adanya dugaan rasa takut dari aparat desa untuk bertindak, yang menurutnya kerap berkaitan dengan perlindungan pihak-pihak tertentu.
“Kalau sampai kepala desa enggan bertindak, besar kemungkinan karena ada pihak yang membekingi,” tegasnya.
Ia meminta aparat penegak hukum bertindak tegas tanpa tebang pilih terhadap seluruh pihak yang terlibat, termasuk jika terdapat oknum pejabat maupun aparat.
“Siapa pun yang menjadi pelindung, baik itu oknum pejabat atau aparat hukum, harus ditindak dan diberantas,” ujarnya.
Selain itu, Ombudsman mendorong penguatan sistem pengaduan masyarakat agar warga dapat melaporkan aktivitas tambang ilegal secara langsung dan mudah.
“Untuk kegiatan yang jelas-jelas ilegal, tidak perlu terlalu banyak perdebatan. Tutup saja demi kepentingan masyarakat dan sesuai aturan yang berlaku,” pungkas Yeka.



