SERANG, LINIMASSA.ID – Ombudsman Republik Indonesia (RI) mengungkap persoalan serius dalam pengelolaan sektor tambang di Provinsi Banten.
Berdasarkan hasil penelusuran, terdapat sedikitnya 43 lokasi tambang Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) atau galian C yang diduga beroperasi tanpa mengantongi izin resmi.
Data tersebut terungkap dalam forum rapat koordinasi antara Ombudsman RI dan Pemerintah Provinsi Banten yang digelar beberapa waktu lalu.
Mengacu pada laporan Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Banten, puluhan tambang ilegal itu mayoritas berada di Kabupaten Lebak, Kabupaten Serang, dan Kabupaten Pandeglang.
Anggota Ombudsman RI, Yeka Hendra Fatika, menegaskan bahwa penanganan tambang ilegal harus dilakukan secara tegas tanpa pengecualian. Ia menilai aktivitas pertambangan tanpa izin tidak perlu melalui proses kompromi.
“Tambang yang tidak berizin tidak perlu dibahas panjang. Langsung ditutup,” ujar Yeka, Minggu, 8 Februari 2026.
Selain tambang ilegal, Ombudsman juga menemukan sejumlah tambang yang telah memiliki izin namun melanggar ketentuan teknis.
Tambang Membahayakan di Banten
Salah satunya adalah praktik penggalian tambang dengan kemiringan tebing mencapai 90 derajat tanpa sistem terasering, yang dinilai membahayakan keselamatan pekerja maupun masyarakat sekitar.
Yeka menilai, maraknya penambangan di kawasan perbukitan Banten kini menjadi ancaman serius. Kerusakan hutan akibat aktivitas tambang yang tidak terkendali dikhawatirkan dapat memicu bencana longsor, seperti yang pernah terjadi di wilayah Sumatra.
“Kami tidak ingin peristiwa bencana seperti di Sumatra terulang di Banten,” tegasnya.
Tak hanya itu, Ombudsman RI juga menyoroti pengelolaan limbah tambang yang tidak sesuai aturan. Ditemukan praktik pembuangan air cucian material tambang secara langsung ke lingkungan tanpa melalui proses pengolahan terlebih dahulu.
Menurut Yeka, sesuai ketentuan, limbah cair dari aktivitas tambang wajib diolah di Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) hingga memenuhi standar baku mutu sebelum dialirkan ke badan air.
“Air cucian material tidak boleh langsung dibuang. Harus melalui proses pengolahan. Jika dibiarkan, dampaknya merusak lingkungan dan merugikan masyarakat,” jelasnya.
Ombudsman pun mendorong pemerintah daerah dan aparat penegak hukum untuk bertindak tegas terhadap seluruh aktivitas pertambangan ilegal di wilayah Banten.



