SERANG, LINIMASSA.ID – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Serang hingga kini baru memiliki dua orang Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup (PPLH).
Jumlah tersebut masih jauh dari kebutuhan ideal, mengingat banyaknya aktivitas industri yang beroperasi di wilayah Kabupaten Serang.
Kepala Bidang Penataan dan Peningkatan Kapasitas Lingkungan Hidup DLH Kabupaten Serang, Ade Sofian, menyampaikan bahwa keterbatasan jumlah PPLH menjadi tantangan serius. Saat ini, kedua PPLH yang dimiliki masih berada pada jenjang PPLH muda.
Menurut Ade, untuk menjadi seorang PPLH tidaklah mudah karena harus memenuhi sejumlah persyaratan, termasuk mengikuti serta lulus uji kompetensi yang telah ditetapkan.
Ia menjelaskan, berdasarkan hasil evaluasi dan perhitungan dari Kementerian Lingkungan Hidup (KLH), Kabupaten Serang idealnya memiliki 17 PPLH. Kebutuhan tersebut disesuaikan dengan jumlah industri serta tingkat kompleksitas pengawasan lingkungan di daerah tersebut.
Komposisi kebutuhan PPLH tersebut terdiri atas beberapa jenjang, yakni PPLH pertama, madya, dan muda. Namun hingga saat ini, sebagian besar formasi tersebut masih belum terisi.
Kabupaten Serang Kekurangan PPLH
Ade mengungkapkan bahwa pada tahun 2026 ini, DLH Kabupaten Serang direncanakan akan dilakukan uji kompetensi untuk mengisi kekosongan PPLH.
Rencana tersebut telah memperoleh persetujuan dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB).
Meski demikian, pelaksanaannya masih menunggu proses lanjutan dari Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), termasuk penyesuaian dengan ketersediaan anggaran daerah.
Ia menambahkan, pembukaan formasi biasanya dilakukan secara bertahap dan tidak sekaligus.
Lebih lanjut, Ade menjelaskan bahwa calon PPLH harus memiliki pengalaman kerja minimal dua tahun di bidang terkait serta dinyatakan lulus uji kompetensi. Sementara itu, lulusan baru tetap memiliki peluang dengan mengikuti seleksi CPNS terlebih dahulu.
Ia mengakui bahwa setiap tahun DLH Kabupaten Serang telah mengusulkan pembukaan formasi PPLH. Namun, yang kerap dibuka oleh pemerintah daerah justru formasi Pengendali Dampak Lingkungan (Pedal).
Menurutnya, hal tersebut menjadi pekerjaan rumah bagi DLH untuk terus mendorong pemerintah daerah agar membuka formasi CPNS khusus PPLH. Selain melalui rekrutmen CPNS, pengisian PPLH juga dapat dilakukan dengan mendorong ASN yang sudah berstatus PNS untuk mengikuti uji kompetensi.
Ia menambahkan, pendaftaran uji kompetensi tersebut direncanakan mulai dibuka pada Februari dan ditujukan bagi pegawai fungsional yang belum mengikuti uji kompetensi PPLH.
Meski demikian, Ade menegaskan bahwa keputusan untuk mengikuti uji kompetensi dan menjadi PPLH tetap kembali kepada masing-masing ASN, mengingat tugas dan tanggung jawab PPLH tergolong cukup berat.



