SERANG, LINIMASSA.ID – Ratusan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu dari unsur tenaga pendidik dan kependidikan di Kabupaten Serang mendatangi kantor DPRD Kabupaten Serang, Rabu (4/2/2026).
Kedatangan mereka bertujuan meminta kejelasan terkait status dan pembayaran gaji yang hingga kini belum diterima.
Meski secara administratif telah beralih status dari tenaga honorer menjadi ASN PPPK paruh waktu Kabupaten Serang, para pegawai tersebut mengaku belum memperoleh kepastian mengenai besaran penghasilan maupun mekanisme penggajian.
Bahkan, selama dua bulan terakhir mereka belum menerima gaji sama sekali.
Berdasarkan pantauan di lokasi, perwakilan PPPK Paruh Waktu diterima oleh pimpinan DPRD Kabupaten Serang Bahrul Ulum, Ketua Komisi II Abdul Basit, serta anggota Komisi IV Azwar Anas.
Turut hadir pula Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Kabupaten Serang, Muhamad Hanafiah.
Koordinator PPPK Paruh Waktu Tenaga Pendidik dan Kependidikan Kabupaten Serang, Diki Tridistiawan, menyampaikan bahwa kedatangan mereka ke DPRD semata-mata untuk menuntut kepastian dari Pemerintah Kabupaten Serang terkait hak gaji.
“Kami hanya meminta kejelasan, mulai dari kapan anggaran disiapkan, berapa besarannya, hingga kapan gaji dibayarkan. Sampai sekarang belum ada kepastian. Surat Perintah Kerja juga belum dibagikan karena alasan keterbatasan anggaran, sehingga kami belum menandatangani kontrak,” ujarnya.
Diki menjelaskan, jumlah PPPK Paruh Waktu dari unsur pendidik dan kependidikan di Kabupaten Serang mencapai 3.589 orang, dengan dua di antaranya dilaporkan telah meninggal dunia. Seluruhnya berada di bawah naungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Serang.
Ia menambahkan, para PPPK tersebut sebenarnya telah menerima Surat Perintah Melaksanakan Tugas (SPMT) sejak Januari 2026. Mereka terdiri dari berbagai profesi, mulai dari operator sekolah (OPS), guru SD dan SMP, hingga penjaga sekolah.
Kondisi semakin sulit karena sejak berstatus ASN paruh waktu, mereka tidak lagi dapat menerima honor dari dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS). Hal ini disebabkan ketentuan dalam juknis BOS yang melarang pembayaran kepada ASN.
“Dulu kami masih bisa dibayar melalui BOS sekolah. Sekarang tidak bisa lagi karena aturan melarang BOS membayar ASN, sementara di Kemenpan RB kami sudah ditetapkan sebagai ASN paruh waktu,” jelasnya.
Nasib PPPK Paruh Waktu
Akibat belum adanya kepastian penghasilan, para PPPK Paruh Waktu terpaksa mencari cara lain untuk memenuhi kebutuhan hidup. Sebagian menggunakan tabungan pribadi, sementara yang lain mencoba usaha sampingan.
“Ada yang berjualan, ada yang membuka bengkel, saya sendiri beternak. Semua dilakukan agar kebutuhan sehari-hari tetap terpenuhi karena sampai sekarang belum ada kepastian,” katanya.
Diki mengungkapkan, pihaknya telah berupaya berkomunikasi dengan berbagai instansi terkait, mulai dari BPKAD, BKPSDM, Dindikbud, hingga Sekretaris Daerah Kabupaten Serang. Namun, jawaban yang diterima masih belum memberikan kepastian.
“Alasannya selalu soal keterbatasan anggaran daerah. Katanya anggaran Pemkab tidak mencukupi untuk membiayai kami,” ungkapnya.
Ia berharap ke depan pemerintah daerah dapat mengambil kebijakan yang berpihak kepada PPPK Paruh Waktu tenaga pendidik dan kependidikan agar hak-hak mereka dapat segera dipenuhi.
“Kami sudah menjalankan kewajiban dengan maksimal. Sekarang kami hanya menuntut hak kami sebagai pegawai,” tutupnya.



