LINIMASSA.ID, TANGSEL – Billboard raksasa berdiri kokoh menghiasi Jalan Promoter Lengkong Wetan, Kecamatan Serpong, Kota Tangerang Selatan (Tangsel). Tepatnya berada di kawasan elit milik pegembang Bumi Serpong Damai (BSD) milik Sinar Mas Land.
Dari pantauan di lokasi, diperkirakan billboard raksasa itu berukuran 10×6 meter dan tengah memasang iklan produk property di kawasan tersebut.
Kemunculan billboard raksasa itu memunculkan pertanyaan lantaran saat ini Pemerintah Kota Tangsel tengah gencar melakukan penertiban ribuan billboard tak berizin alias ilegal.
Salah seorang pengendara yang mengaku bernama Azhar mengaku, heran lantaran billboard itu berdiri dalam waktu singkat.
“Beberapa waktu lalu saya liat masih tihang-tihang doang, sekarang udah ada iklan terpasang aja di billboard-nya. Emang kalo ngurus izinnya berapa lama ya?” kata Azhar.
Sementara itu, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Tangsel Maulana Prayoga tak merespon saat dikonfirmasi terkait status billboard tersebut apakah sudah tercatat telah memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang diterbitkan olehnya.
Diketahui, berdasarkan data yang ada pada tahun 2025, tercatat hanya ada 128 billboard yang terdaftar memiliki izin di DPMPTSP Kota Tangsel. Terdiri dari Reklame LED, Videotron dan billboard.
Jalan Promoter Lengkong Wetan saat ini menjadi salah satu kawasan perkantoran baik Pemerintah Kota Tangsel, Polres Tangsel hingga Kejaksaan Negeri Kota Tangsel. Di tengah kawasan tersebut, sedang berlangsung pembangunan kawasan komersil milik BSD melalui PT. Sinar Hankyu Hansin Mas.
Hingga berita ini diterbitkan, redaksi linimassa.id masih berupaya menggali informasi terkait.


